25 radar bogor

Cross-border E-Commerce jadi Tren Baru, Pemerintah Siapkan Aturan Main

ILUSTRASI belanja online. Salah satu aktivitas yang kini digandrungi masyarakat Indonesia adalah belanja online, tak terkecuali untuk produk-produk yang berasal dari luar negeri (cross-border e-commerce). (Financial Express)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Perkembangan perdagangan produk-produk asing yang dijajakan dari aplikasi belanja online lintas negara (cross-border e-commerce) mulai menjadi tren baru pada tahun ini. Meskipun masih tumbuh sangat kecil, akan tetapi pemerintah mengkhawatirkan gempuran produk-produk asing yang trennya terus mengalami peningkatan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti mengatakan, pemerintah tidak mau sampai kebobolan dengan arus produk-produk dari luar negeri. Catatannya, perkembangan cross-border e-commerce telah mencapai 5 persen dari seluruh transaksi e-commerce.

Menurut Tjahya, angka tersebut harus terus dijaga agar tidak terus mengalami peningkatan. Apalagi, kata dia, pertumbuhan cross-border e-commerce saat ini masih sulit untuk dikontrol oleh pemerintah. Itulah kenapa, pihaknya tengah membahas aturan teknis yang mengatur permasalahan tersebut.

“Jadi, kami menjaga. Jangan sampai kita kebanjiran barang jasa langsung gitu aja. Kita harus buatkan rambu-rambunya,” kata Tjahya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7) seperti dikutip dari jawapos.com.

Ia memahami, aktivitas cross-border e-commerce memang legal di Indonesia. Akan tetapi, pihaknya ingin transaksi ekspor dan impornya tetap mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah. Nantinya, entah ada peraturan skema perpajakan atau skema bea masuk ke Indonesia.

“Nah, barusan kami berdiskusi untuk itu. Supaya nanti level playing field-nya dengan produk dalam negeri itu terjadi,” terangnya.

Nantinya, pemerintah juga akan memutakhirkan data perkembangan cross-border e-commerce dari para penyedia jasa jual-beli online. Aplikator akan diminta untuk menyiapkan data perkembangan transaksi jual-beli produk asing tersebut.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi juga mengakui ada kekhawatiran pemerintah terkait volume transaksi cross-border e-commerce. Ia mengatakan, akan memanggil seluruh pihak terkait untuk mendalami masalah ini.

“Kami undang semua unsur ritel, e-commerce platform dalam negeri dan platform luar negeri. Dari situ akan bahas tabel statistik dan kami akan bahas bagaimana level playing filed-nya. Karena ini harus perhatikan produksi nasional,” katanya.

Heru memastikan, pihaknya tidak melarang para konsumen untuk membeli produk yang berasal dari luar negeri. Akan tetapi, pemerintah hanya ingin menjaga kesinambungan antara produk domestik dan luar negeri.

(JPG/magang-ulfah)