25 radar bogor

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara

Steve Emmanuel menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7).

JAKARTA-RADAR BOGOR, Artis Steve Emmanuel menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7). Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkotika jenis kokain.

“Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Steve Emmanuel bersalah. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Erwin Djong.

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara yang meringankan Steve menyatakan menyesa atas perbuatannya.

Vonis kepada Steve jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, dalam dakwan JPU terungkap bahwa Steve memgeluarkan uang Rp 150 juta untuk membeli kokain 92.04 gram. Dia membeli dari Diki, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam dakwaan juga disebutkan polisi telah memantau Steve di Bandara Soekarno. Namun, terdakwa berhasil lolos. Hingga akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya sendiri di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (26/12) lalu.

Usai sidang itu, Steve Emmanuel tampak dikerumuni awak media. Namun, dia hanya tersenyum. Raut wajah Steve terlihat tidak merasa sedih usai divonis 9 tahun penjara.(JPC)