25 radar bogor

Sekolah Ibu Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019 dari KemenPAN-RB

BOGOR-RADAR BOGOR, Program Sekolah Ibu yang digagas Ketua TP PKK Kota Bogor Yane Ardian berhasil masuk ke dalam jajaran Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dengan judul ‘Sekolah Ibu: Percepatan Peningkatan Ketahanan Keluarga melalui Pendidikan Non Formal Berjenjang bagi Kaum Ibu’, program tersebut dipaparkan Yane Ardian dan Wali Kota Bogor Bima Arya dihadapan para juri independen yang terdiri dari JB Kristiadi, Siti Zuhro, Tulus Abadi, Eko Prasojo, Nurjaman Mochtar, Indah Suksmaningsih, Dadan SS dan Suryopratomo di Gedung KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Sekolah Ibu yang masuk dalam kategori Pemberdayaan Masyarakat itu cukup memikat juri independen yang melakukan penilaian terhadap Top 99 Inovasi Pelayanan Publik dari 3.156 inovasi se-Indonesia yang dikumpulkan.

“Jadi hasil presentasi dan wawancara dari para juri untuk mengerucutkan kembali dari Top 99 menjadi Top 45 Inovasi,” ungkap Ketua Dewan Juri Independen JB Kristiadi.

Sementara itu menurut Yane Ardian, gagasan Sekolah Ibu berangkat dari fenomena sosial tidak hanya terjadi di Kota Bogor tetapi di Indonesia, yakni tingginya angka perceraian, kenakalan remaja hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Itu adalah isu yang memprihatinkan. Berangkat dari isu itu kami memutuskan untuk menggagas Sekolah Ibu. Karena keluarga yang tidak berkualitas akan menghasilkan generasi yang tidak berkualitas juga,” ungkap Yane usai paparan.

“Sekolah Ibu ini merupakan kegiatan pembelajaran bagi kaum perempuan yang sudah menikah. Tujuannya tentu untuk mengubah perilaku dan juga menambah wawasan mereka tentang ilmu keluarga. Untuk memahami berbagai isu-isu yang berkaitan dengan peran dan fungsi dalam keluarga,” tambahnya.

Ia membeberkan, program Sekolah Ibu diawali dengan ujicoba pada 2017 dan berhasil meluluskan 30 peserta di lokasi percontohan Kelurahan Katulampa, Kota Bogor. Kemudian, program tersebut dilanjutkan pada 2018 dengan meluluskan 4.080 peserta yang berasal dari 68 Kelurahan se-Kota Bogor. Untuk tahun 2019 saat ini sedang berjalan.

Sementara itu, Bima Arya menambahkan, Sekolah Ibu ini juga merupakan ikhtiar Pemkot Bogor untuk ikut menyiapkan bonus demografi. “Insya Allah dengan Sekolah Ibu, fungsi keluarga akan berjalan dengan maksimal. Insya Allah orangtua menyadari dan memahami bagaimana menyiapkan anak-anaknya,” tandasnya.

Bima Arya juga mengapresiasi kompetisi inovasi yang digelar KemenPAN-RB itu. “Bagi kami diperlukan kompetisi seperti ini untuk merangsang pemerintah daerah melakukan berbagai macam terobosan guna memperbaiki layanan kepada warga seiring dengan perkembangan zaman di era 4.0 dan juga bisa melibatkan berbagai macam stakeholder dalam penyelesaian persoalan di daerah masing-masing,” kata Bima.

Sekedar informasi, dalam Sekolah Ibu diajarkan 18 modul yang terdiri dari 3 BAB. Pada BAB I yang berjudul Menuju Gerbang Pernikahan diajarkan lima modul yang terdiri dari Urgensi Ketahanan Keluarga, Konsep Dasar Perkawinan dan 8 Fungsi Pokok Keluarga, Kesehatan Reproduksi, Mengenal Otak dan Kepribadian Manusia serta Menggali Potensi Diri.

Kemudian dilanjutkan pada BAB II berjudul Membangun Keluarga Bahagia dengan enam modul, yang terdiri dari Rumah Sehat, Manajemen Keuangan Keluarga, Komunikasi Efektif Suami Istri, Pertolongan Pertama dalam Keluarga, Peningkatan Kesehatan Keluarga serta Manajemen Konflik dan Stress.

Pada BAB III yang berjudul Membangun Generasi Unggul diberikan tujuh modul, yakni Nilai dan Pola Asuh serta Membangun Komunikasi dengan Anak, Komunikasi pada Remaja, Pembagian Peran dalam Keluarga, Pendidikan Seks (pornografi, narkoba, LGBT), Etika Berpakaian, Lima Kunci Keamanan Pangan dan Keluarga Cinta Tanah Air.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kota Bogor, pada 2017 tercatat ada 2.500 perkara cerai di Kota Bogor. Sementara pada 2018 menurun menjadi 2.040 perkara cerai yang 1.600 perkara diantaranya merupakan kasus cerai gugat. Perceraian sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni cerai gugat (yang diajukan istri) dan cerai talak (yang dilakukan suami).

“Artinya, ada penurunan kasus perceraian. Tingkat pengaduan ibu-ibu juga semakin berkurang jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Ketua Pengadilan Agama Kota Bogor Sirajuddin, beberapa waktu lalu. (Humpro:indra/pri)