25 radar bogor

Sebulan di Lapas Gunungsindur, Setnov Dikembalikan ke Sukamiskin

Setya Novanto siap menerima vonis hakim.

BOGOR-RADAR BOGOR, Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) dikembalikan ke Lapas Sukamiskin Bandung, setelah sebulan mendekam di Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Dikembalikannya mantan Ketua DPR RI itu ke Lapas Sukamiskin, lantaran Kanwil Kemenkumham Jabar menilai Setya Novanto berperilaku baik selama menjalani masa hukumannya di Lapas Gunungsindur.

“Betul saudara Setya Novanto berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat dipindahkan dari rutan Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Sukamiskin,” papar Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto di Lapas Sukamiskin, Selasa (16/7) saat dikonfirmasi.

Tejo mengatakan Novanto kembali ke Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/7) kemarin. “Sesuai keputusan selama sebulan, kemarin hari Minggu kembali ke Sukamiskin, ” terang Tejo.

Kembalinya Novanto ke Lapas Sukamiskin ini berdasarkan surat dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar. Dalam suratnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat Novanto dikembalikan ke Sukamiskin.

“Isi suratnya keputusan tersebut ada beberapa pertimbangan pertama memenuhi syarat administratif dan substantif,” terangnya.

Setya Novanto sendiri terhitung baru sebulan mendekam di Rutan Gunung Sindur. Setya Novanto dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur pada 14 Juni 2019 malam.

Keputusan ini sesuai perintah Kakanwil Kemenkum HAM menindak langsung Novanto yang kedapatan pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang.(pin/arf/ps)