25 radar bogor

Manipulasi Data Domisili, 5 Calon Siswa SMAN 1 Kota Bogor Dimutasi ke Swasta

Bima Arya saat melakukan sidak alamat siswa PPDB tingkat SMA di Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Terindikasi manipulasi data domisili pada proses penyelenggaraan program Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), lima orang calon siswa di SMA Negeri 1 Kota Bogor, akhirnya dianulir pihak sekolah.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihak sekolah dengan kantor cabang pendidikan (KCD) wilayah II Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, sudah melakukan koordinasi.

Ia mengungkapkan, saat ini, sekolah sudah memberikan sanksi tegas kepada siswa yang terindikasi menggunakan domisili palsu saat mendaftar.

Sanksi tersebut, kata dia, diberikan dengan tidak menerima siswa-siswi yang terbukti melakukan manipulasi mengenai keterangan domisili.

Dirinya menegaskan, bahwa kebijakan sanksi yang ditimpalkan pihak sekolah kepada siswa yang terlibat melakukan kecurangan itu, sudah sesuai aturan yang berlaku.

Kendati demikian, Bima mengaku, siswa yang terlibat tersebut diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya di sekolah swasta.

“Artinya setelah berkomunikasi, tidak bisa bersekolah disini, pihak sekolah mengarahkan mereka disekolah swasta,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Sementara itu, Kepala KCD Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Aang Karyana membenarkan hal itu. Dirinya menuturkan, setelah dilakukan pengkajian lebih dalam berdasarkan bukti, siswa yang terlibat tersebut diberikan sanksi tegas untuk tidak diperkenankan melanjutkan sekolah di sekolah itu.

“Akhirnya setelah dilakukan pengecekan, itu yang lima orang siswa di SMAN 1 Kota Bogor, disarankan untuk mengundurkan diri dan daftar disekolah swasta,” tambahnya.

Sanksi itu diberikan, sambung Aang, sebagai bentuk teguran agar terjadi efek jera untuk orangtua calon siswa yang melakukan tindakan kecurangan pada proses berlangsungnya PPDB.

“Yang jadi korban kan anaknya. Jangan sampai seperti itu, kasihan psikologi anak menjadi down, dan bagi orangtua sendiri merupakan efek jera, pun secara sistem juga tidak diatur sebetulnya,” ungkapnya.

Hal itu dirasa pantas, karena lanjut dia, apabila sistem zonasi seperti saat ini akan dipertahankan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kedepan sudah tidak akan adalagi yang melakukan kecurangan.

Ia mengaku, agar kasus seperti itu tidak terulang kembali,pihaknya akan membentuk tim ahli untuk mengevaluasi kelemahan-kelemahan yang terjadi pada PPDB 2019.

“Mungkin tahun depan ada perubahan kami juga belum tau, karerna sistem zonasi ini akan dievaluasi lagi, apakah konsepnya hampir sama, atau meungkin ada perubahan yang signifikan mengenai pembaharuan sistem melalui perpindahan jalur zonasi,” tukasnya. (cr2/c)