25 radar bogor

ICW Tak Percaya Anggota DPR Sekarang, Soal Seleksi Capim KPK

Rapat Parpipurna Sepi menjadi pemandangan yang makin lazim di akhir masa periode jabatan anggota DPR. Namun Komisi III DPR masih harus melakukan fit and proper test calon pimpinan KPK periode baru. (Hendra Eka/JawaPos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyayangkan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjelaskan secara rinci profesi para pendaftar yang lolos seleksi administrasi. Saat ini sudah 192 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dab melanjutkan pada tahap uji kompetensi.

“Pansel tidak menyertakan latar belakang pekerjaan dari para calon yang dinyatakan lulus tahapan tersebut. Padahal poin 6 surat edaran Pansel menyebutkan bahwa Panitia Seleksi mengharapkan masukan secara tertulis dari masyarakat terhadap nama-nama pendaftar Calon Pimpinan KPK yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7) dikutip dari jawapos.com.

Kurnia juga menuturkan, jika Pansel memandang isu ini sebagai sesuatu yang penting, maka sudah seharusnya latar belakang pekerjaan dari para pendaftar dapat diumumkan secara terbuka untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan,” sambungnya.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga menyoroti fit and proper test atau uji kelayakan Capim KPK di DPR. Menurut Kurnia, persoalan ini menjadi penting, mengingat pada fase tersebut akan menghasilkan lima orang Komisioner KPK terpilih yang nantinya akan memimpin pada periode 2019-2023.

“Isu ini rasanya lebih baik jika wewenang untuk melakukan tahapan fit and proper test diberikan pada anggota DPR di masa yang akan datang,” tegas Kurnia.

Alasan untuk dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan pada anggota DPR periode mendatang karena melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan kepada KPK.

Kurnia mencontohkan, pembentukan Hak Angket beberapa waktu lalu yang justru terkesan ingin melemahkan kewenangan KPK. Selain itu, persoalan legislasi yang tak banyak berubah, serta keinginan untuk merevisi UU KPK dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjadi bukti nyata bahwa legislatif saat ini tidak berpihak pada pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Bahkan potret DPR saat ini banyak terjaring praktik korupsi. Data ICW sejak April 2019 menyebutkan, setidaknya 22 anggota DPR masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Hal ini tentu menjadi salah satu alasan kuat untuk mendorong agar proses penentuan pimpinan KPK dilakukan oleh DPR di masa mendatang.

“KPK pada kepemimpinan mendatang secara kelembagaan akan melakukan koordinasi dengan DPR periode 2019-2024. Untuk itu maka tidak ada urgensi bagi DPR kali ini memaksakan proses fit and proper test mesti dilakukan sebelum pelantikan legislatif baru,” urai Kurnia.

Kurnia pun menyebut, tidak etis jika dalam satu masa periode DPR melakukan dua kali proses seleksi pimpinan KPK. Mengingat pimpinan KPK saat ini juga merupakan hasil dari tahapan seleksi yang dilakukan oleh DPR periode 2014-2019.

“Fase awal proses pemilihan Pimpinan KPK kali ini menjadi salah satu titik krusial yang semestinya dicermati oleh Pansel Pimpinan KPK. Untuk menunjang hal itu maka keterlibatan publik menjadi sebuah kewajiban yang benar-benar harus diakomodir oleh Pansel dalam proses pencarian rekam jejak para pendaftar,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan itu, anggota Komisi III DPR RI Taufiqul Hadi menyatakan, pihaknya hingga saat ini belum membicarakan terkait fit and proper test Capim KPK priode 2019-2023. Namun, dirinya memastikan uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK akan dilakukan oleh DPR periode sekarang.

“Capim KPK diputuskan oleh DPR periode ini. Kenapa? Karena semua komisioner KPK habis masa tugasnya di akhir periode DPR ini,” ungkap Taufiq.

Taufiq pun menampik bahwa hak angket yang dilakukan DPR bukan bagian dari pelemahan KPK. Menurutnya, hak angket yang dilakukan oleh DPR merupakan bagian dari upaya untuk mengetahui seberapa besar kinerja KPK. Agar jelas apa yang harus ditambah untuk kebaikan kedepannya. (JPG/magang-damar)