25 radar bogor

Tindak Oknum Warga, Sebar Spanduk Larangan Buang Sampah di Jalur Lingkar Dramaga

Sejumlah spanduk larangan buang sampah sembarangan dipasang di sekitar JLD.

DRAMAGA-RADAR BOGOR, Pemerintah Kecamatan Dramaga memasang spanduk penegakan perda sampah di Jalan Lingkar Dramaga (JLD). Hal ini untuk menindak oknum warga yang masih bandel membuang sampah sembarangan.

Seperti yang diketahui Pemkab Bogor mengeluarkan Perda nomor 4 tahun 2015 pasal 9 ayat 2 tentang ketertiban umum yang berisi larangan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Menanggapi hal ini, Camat Dramaga Adi Henryana menjelaskan, upaya tersebut di dilakukan untuk meminimalisir oknum yang sengaja membuang sampah sembarangan. Maka pemasangan spanduk sebagai himbauan kepada pengendara dan warga sekitar.

“Dengan adanya JLD tenryata ada beberapa oknum warga yang memanfaatkan jalur tersebut sebagai tempat buang sampah sembarang,” jelasnya ketika dikonfirmasi Radar Bogor, kemarin.

Adi juga mengaku, tak hanya pemasangan spanduk anggota Satpoll PP Kecamatan disiagakan setiap harinya untuk memantau lokasi yang kerap dijadikan tempat buang sampah.

“Hal ini agar masyarakat lebih paham dan menyadari untuk tidak melakukan buang sampah, sehingga lingkungan pun menjadi bersih,” kata Adi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana menuturkan, perda yang dikeluarkan oleh Pemkab sebagai langkah tegas upaya kebersihan lingkungan.

“Yang jelas kami sudah melakukan upaya dari penambahan armada sampai mengambil sampah liar di pinggir jalan. Minimal masyarakat lebih memahami dan bisa menjaga lingkunganya,” pungkasnya. (nal/pkl1/c)