25 radar bogor

Tuntut RUU Pertanahan Ditunda, Berikut 6 Pernyataan Sikap Para Dekan Fakultas Kehutanan

Para Dekan Fakultas Kehutanan saat menyampaikan pernyataan sikapnya terkait RUU Pertanahan.
Para Dekan Fakultas Kehutanan saat menyampaikan pernyataan sikapnya terkait RUU Pertanahan.

YOGYAKARTA-RADAR BOGOR,Pertemuan para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat, (11-12/7/2019) bersepakat untuk meminta DPR dan Pemerintah menunda pengesahan RUU Pertanahan.

Alasan penundaan karena RUU itu belum dibahas secara komprehensif dengan melibatkan stakeholder atau pihak terkait.

Desakan penundaan pengesahan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap FOReTIKA (forum para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia) yang ditandatangani Ketua FOReTIKA yang juga Dekan Fakultas Kehutanan IPB Bogor, Rinekso Soekmadi di Kampus UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Jumat (12/7/2019).

Para Dekan Fakultas Kehutanan yang hadir dalam pertemuan di Kampus UGM antara lain, Dekan Fakultas Kehutanan dari Jambi; Mulawarman Kalimantan Timur; Tadulako, Sulawesi Tenggara; Dekan Fakulttas Kehutanan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Kalteng, Dekan Fakultas Kehutanan UNB Bogor dan beberapa lainnya.

Rinekso Soekmadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa agenda pertemuan FOReTIKA di UGM adalah membahas RUU Pertanahan.

“Kami mengkritisi RUU ini yang katanya akan segera disahkan. Padahal, masih banyak masalah yang harus dibahas dan didalami, sebab RUU Pertanahan ini menyangkut kepentingan di luar persoalan tanah semata, akan tetapi ada sektor kehutanan, pertambambangan dan sebagainya,” paparnya.

Menurut Rinekso, para Dekan Kehutanan se-Indonesia mencium ada ketidakterbukaan dalam proses pembahasan RUU yang sangat penting ini bagi masyarakat.

“Kami sendiri para akademisi bidang kehutanan tidak diajak bicara dan kami mengikuti perkembangan RUU ini malahdari pihak luar,” katanya.

Karena itu, kata Rinekso, pembahasan RUU Pertanahan selama ini belum optimal. Pihaknya menilai perlu kajian dan pembahasan yang lebih mendalam mengingat dampak yang amat besar jika RUU Pertanahan terlalu tergesa gesa disahkan.

“Kami usulkan agar pembahasan dilanjutkan pada DPR periode mendatang saja,” katanya.

Mengenai Sikap para Dekan Kehutanan yang dituangkan dalam pernyataan bersama tersebut, Rienekso mengungkapkan penyampaian pandangan oleh Para Dekan Fakultas Kehutanan menjadi penting, karena baik langsung maupun tidak langsung RUU Pertanahan diperkirakan akan mempengaruhi keberlangsungan sumberdaya alam hutan dan keberlanjutan pengelolaanya.

Adapun enam butir pernyataan sikap para Dekan Kehutanan adalah sebagai berikut:

  1. FOReTika mengapresiasi upaya penyempurnaan Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dituangkan dalam RUU Pertanahan. Penyempurnaan ini diharapkan dapat menjadi solusi terhadap persoalan pertanahan di Indonesia dan mendorong kinerja pembangunan sektor kehutanan yang pada faktanya masih belum memenuhi asas keadilan dan kemakmuran, serta belum secara maksimal memperhatikan aspek kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan;
  2. Penataan ruang harus memenuhi azas kemakmuran dengan kriteria diantaranya: a. Berkeadilan; b. Memberikan keamanan, kenyamanan, produktif dan berkelanjutan; c. Terhindar dari bencana alam/lingkungan; d. Tidak ada kesenjangan antar daerah; e. Menghasilkan nilai tambah;
  3. Hadirnya UU baru, penting mempertimbangkan faktor harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga dapat lebih memastikan tidak terjadinya: konflik, kontradiksi, tumpang tindih, inkonsistensi, kesenjangan hukum dan kesulitan/kendala implementasi;
  4. RUU Pertanahan ini diyakini menyangkut kepentingan banyak sektor, termasuk sektor kehutanan dan bukan hanya semata-mata persoalan tanah dan penguasaan lahan.
  5. RUU Pertanahan yang dalam pembahasannya saat ini telah masuk dalam Panitia Kerja DPR RI, dirasa belum mengedepankan asas keterbukaan informasi publik dan masih memerlukan kajian lebih intensif dengan melibatkan para pihak, termasuk para akademisi bidang kehutanan;
  6. Apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan pada akhir periode DPR RI 2014 – 2019, dikhawatirkan tidak dapat menjadi solusi terhadap permasalahan pertanahan.(jpg)