25 radar bogor

Pol PP Amankan Puluhan Miras Ilegal di Gunung Batu

TEMUAN: Satpol PP amankan sejumlah oknum yang kedapatan menjual atau memiliki miras ilegal.
TEMUAN: Satpol PP amankan sejumlah oknum yang kedapatan menjual atau memiliki miras ilegal.

BOGOR–RADAR BOGOR,Lebih dari 50 botol minuman keras (miras) ilegal diamankan Tim Serasi Pol PP Kota Bogor, Rabu (10/7).

Tim yang memiliki nama panjang Siap Berantas Minuman Keras Ilegal itu juga menangkap tangan penjualnya yang berlokasi di Jalan Gunung Batu Loji, Kecamatan Bogor Barat.

“Dari razia OTT ini kita aman­kan 50 botol miras ilegal berbagai jenis,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Pol PP Kota Bogor Danny Suhendar kepada Radar Bogor.

Selain puluhan botol miras, lanjut dia, satu unit gerobak milik penjualnya juga diangkut ke Mako Satpol PP Kota Bogor sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik atau PPNS. Sementara penjualnya diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan yang rencananya akan dilakukan pekan ini.

“Pelaku atau penjual tidak diamankan tetapi diberikan surat panggilan oleh penyidik atau PPNS satpol PP untuk diproses lanjut hari Jumat atau Senin,” kata dia.

Penjual dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum). Sanksinya bisa berupa denda puluhan juta rupiah hingga kurungan penjara.

“Malam ini satu titik, selanjut­nya kita akan menyebar, untuk pe­la­ku malam ini melanggar Per­da Tibum dengan sanksi denda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan,” pungkasnya.(gal/c)