25 radar bogor

Seluruh Sampah di Kawasan Hunian Sentul City Dikelola SCRC

BABAKAN MADANG – RADAR BOGOR, Mulai Juli 2019, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tidak lagi mengangkut sampah di RW 08 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Melalui suratnya bernomor 660.1/1423/PS-DLH tanggal 2Juli 2019 yang diteken Pandji Ksatriadi, Kepala Dinas Linglungan Hidup Kabupaten Bogor, penghentian pengangkutan di cluster Bukit Golf Hijau itu, lantaran telah beroperasinya Tempat Pengolahan Sampah 3 R (Reduse, Reuse dan Recycle) atau Sentul City Recycle Center (SCRC) di Kampung Sela Irih, Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor milik PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk. yang mengelola township management kawasan hunian Sentul City.

Sejak tidak diangkut DLH, warga di RW 08 resah. Tumpukan sampah terjadi di mana-mana selama beberapa hari khususnya di area yang selama ini dilayani oleh pihak di luar SGC,
tanpa kepastian kapan diangkut dan telah menimbulkan bau yang tidak sedap.

“Keadaan ini telah memanggil SGC selaku pengelola township manajemen Sentul City untuk memberi pelayanan kepada warga tanpa terkecuali dengan mengangkut seluruh sampah rumah tangga warga, tanpa membedakan apakah warga tersebut membayar pengangkutan sampah ke RW 08 atau ke SGC. Kami datang selaku pengelola untuk menjamin kebersihan dan kesehatan lingkungan Sentul City,” jelas Jonni Kawaldi Hasibuan, Direktur Operasional PT SGC dalam keterangan persnya Sabtu (13/7/2019).

Jonni mengatakan, sebelum seluruh sampah di RW 08 diangkut oleh PT SGC, ada upaya dari pihak di luar SGC untuk mengangkut sampah warga dengan mobil pick up, awalnya mau dibuang dalam kawasan perumahan Sentul City namun dilarang oleh tim SGC.

Kata Jonni, kecuali sampah residu, tak ada lagi sampah yang dihasilkan dari kawasan hunian Sentul City di buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Galuga.

Karena, sampah yang ada diolah, dicacah dan diproses menjadi kompos dan beberapa produk lain di SCRC.

Jonni menjelaskan, SCRC adalah TPS3R pertama di Kabupaten Bogor, mulai beroperasi 1 April 2019 dan telah ditinjau oleh Bupati Bogor Hj Ade Yasin, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Rosa Vivien Ratnawati, SH pada tanggal 17 Mei 2019.

SCRC didirikan oleh PT SGC bekerjasama dengan PT Xaviera Global Synergy yang bertindak sebagai operator sebagai respon Surat Bupati Bogor tanggal 17 Mei 2018 yang meminta pengelola Kawasan Pemukiman, Kawasan Komersial dan Kawasan Industri untuk menyediakan fasiltas pengolahan sampah skala Kawasan yang berupa TPS 3R sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah dan harus tersedia pada tahun 2019.

SCRC pun mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dengan keluarnya surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor tanggal 11 Desember 2018.

“SCRC hadir untuk mewujudkan Sentul City Zero Waste 2020,” papar Jonni.

Jonni menjelaskan, dari laporan dari laporan kegiatan bulan yang diterima dari PT Xaviera Global Synergy, operator SCRC, jumlah sampah residu atau sisa sampah yang tidak bisa dikelola yang dibuang ke TPA Galuga hanya sekitar 11 persen dari total sampah rumah tangga kawasan hunian SC.

“Ini tentunya akan menurunkan beban pengelolaan di TPA Galuga dan membuktikan bahwa pengelolaan sampah dapat langsung dilakukan di sumber kawasan dengan sistem zonasi wilayah,” jelasnya.

SCRC, kata Jonni adalah bagian dari pelayanan township management PT SGC yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari manajemen pengelolaan lingkungan kawasan hunian SC.

Oleh karena itu, maka pelayanan sampah di RW 08 yang terintegrasi ke SCRC sebagai implementasi Perda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengolahan Sampah menjadi bagian dari pelayanan township manajemen yang dijalankan PT SGC.

“Untuk itu kita tidak mungkin hanya menerima pembayaran sampah saja, karena SCRC terintegrasi dengan township manajemen maka harus membayar BPPL kalau sampahnya mau diangkut,” tegas Jonni. (*)