25 radar bogor

Buktikan Pencemaran, PT Mayora Minta Warga Lihat Aktivitas Produksi

PT. Tirta Fresindo Jaya anak perusahaan PT. Mayora Group di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

CARINGIN-RADAR BOGOR, Persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan produktifitas pabrik milik PT. Tirta Fresindo Jaya anak perusahaan PT. Mayora Group makin memanas.

PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) sebagai anak perusahaan PT Mayora Grup kekeuh minta kuasa hukum dan warga agar menghadiri undangan ke dalam perusahaan saat hendak uji petik untuk membuktukan tudingan pencemaran dan keluhan aktivitas perusahaan.

Industri Relation General Affair (IRGA), PT Tirta Fresindo Jaya, Woko Wahtoto menjelaskan, uji petik seharusnya dilakukan pada Senin (8/7/2019) lalu, tapi ditunda lantaran warga absen saat diundang kedalam perusahaan untuk menyaksikan mesin bekerja secara optimum.

“Jika dilihat pada notulensi yang disepakati, pada saat uji petik produksi pabrik harus dilakukan secara maksimum, sehingga warga diundang terlebih dulu untuk menyaksikan mesin yang hidup secara penuh,” ujarnya saat ditemui Radar Bogor, kemarin.

Pihaknya juga berupaya melakukan penjemputan, namun undangan tersebut tetap ditolak. “Kita undang dulu itu maksudnya sebagai syarat uji petik dengan tuntutan produksi optimum pabrik, sesuai yang tertulis dalam notula,” ungkapnya.

Sehingga, lanjut Woko, jika warga dan kuasa hukum telah menyaksikan kondisi mesin hidup secara optimum. Uji petik tersebut dilanjutkan langsung ke lokasi terdampak.

“Kita tidak melakukan uji petik di dalam pabrik. Kalau dalam pabrik itu kumpul dulu memastikan mesin hidup maksimal, setelah itu uji petik dilakukan di lokasi terdampak,” terangnya.

Karena tidak hadirnya kuasa hukum dan warga untuk menyaksikan seluruh mesin di dalam pabrik hidup secara optimum, lanjut Woko, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya menunda uji petik tersebut. “Kita ingin terbuka. Tapi ketika diundang, warga justru tidak datang,” bebernya.

Woko tidak menampik, bahwa pihaknya belum memiliki catatan penilaian kinerja pengelolaan lingkugan hidup (Proper) terkait getaran maupun tingkat kebisingan. Karena, sambung Woko, itu tidak diwajibkan ke dalam Proper.

“Kalau di Proper itu yang diwajibkan hanya air, udara sama B3. Sementara diproper tidak ada. Karena itu keperluan kita yang penting sesuai dengan standard,” terangnya.

Berkaitan dengan keberadaan mesin pabrik, Ia menjelaskan, dalam satu hari mesin dalam pabrik tidak semuanya dihidupkan. Kata Woko, ada tiga jenis mesin yang harus dihidupkan dalam uji petik tersebut.

“Kalau satu hari itu hanya dua mesin yang hidup. Nah supaya warga percaya kita undang. Kalau untuk uji petik itu ketiganya harus dihidup,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan, adapun notula yang telah disepakati bersama antara DLH, PT Tirta Fresindo Jaya, Warga dan Kuasa Hukum Tim Sembilan Bintang berisikan mengenai pemeriksaan kualitas lingkungan hidup. “Untuk uji petik. Kita menunggu DLH kembali menyurati untuk dilaksanakan kembali,” pungkasnya.(drk/c)