25 radar bogor

Salahi Peruntukan Lahan, Pemilik Bangunan Liar di Cisarua Dapat Peringatan

CISARUA-RADAR BOGOR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menerbitkan surat peringatan (SP) terhadap sejumlah bangunan liar (Bangli) yang berada di Kampung Naringgul, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (9/7/2019).

Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan menjelaskan, surat peringatan berupa SP 1 sudah dilayangkan kepada pemilik bangunan. “Kita belum ada penertiban, hanya kita serahkan SP 1 saja,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin.

Menurutnya sejumlah bangunan terpaksa diberikan SP1 lantaran bangun yang menyalahi peruntukan lahan. “Lokasi bangunan itu masih di atas kawasan perkebunan,” ujarnya.

Disinggung perihal jumlah bangunan, ia enggan menyebutkan jumlah bangunan yang sudah dilayangkan surat peringatan. Akan tetapi, kata dia, penerbitan SP tersebut cukup banyak diserahkan pada pemilik bangunan yang berdiri di wilayah perkebunan Kabupaten Bogor Bagian Selatan.

“Jumlahnya belum tau pasti. Tapi kata anggota banyak juga yang sudah diserahkan SP tersebut,” pungkasnya.(drk/b)