25 radar bogor

Pembangunan Terminal Batas Kota Tak Jelas, Dishub : Harus Melalui Kajian yang Dalam

Kondisi lalu lintas Simpang Ciawi. Hendi/Radar Bogor
Kondisi lalu lintas Simpang Ciawi. Hendi/Radar Bogor

CIBINONG – RADAR BOGOR, Rencana pembangunan terminal batas kota di Kabupaten Bogor hingga kini belum ada kepastian.

Bahkan, feasibility study (FS) atau kajian yang dilakukan untuk menopang pembangunan pun tak jelas sudah dilakukan atau belum.

Kabid Terminal dan Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi. Menurut Dudi, hingga saat ini rencana pembangunan terminal batas kota belum bisa dipastikan.

“Sampai sekarang itu FS belum ada. Pembangunan terminal batas kota harus melalui kajian yang dalam. Karena nantinya akan menentukan kelas dari terminal tersebut,” kata Dudi pada Radar Bogor di kantornya, Kamis (11/7/2019).

Ketidakjelasan tersebut juga muncul pada siapa yang akan membangun terminal batas kota. Apakah pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah Kabupaten Bogor. Penentuan tipe terminal juga bakal terlihat saat FS itu rampung.

Seperti yang diketahui, sebagai contoh, kondisi Simpang Ciawi memaksa kawasan tersebut untuk dibangun terminal batas kota. Kondisi angkutan yang semerawut sudah tak bisa dikompromi.

“Terminal itu ada tiga kelas, A, B, dan C. Kalau terminal A kewenangannya pusat, B kewenangan provinsi dan C pemerintah kota/kabupaten. Di Ciawi itu ada pelayanan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi), sehingga lebih cenderung ke provinsi,” terang Dudi.

Fakta di lapangan, kata Dudi, jika di suatu bangkitan atau tarikan miliki angkutan AKDP, hal itu bisa jadi kewenangan provinsi untuk pembangunan terminalnya. Dudi menegaskan, bahwa untuk pembangunan terminal di Ciawi belum miliki surat keputusan (SK) gubernur.

“Pembangunan di Ciawi itu belum pasti. Bahkan belum ada perjanjian akan membangun terminal di batas kota. Yang ada itu hanya perjanjian tidak tertulis, bagaimana mensinkronisasikan transportasi. Pembangunan, belum,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan kesepakatan kerja sama antar kedua daerah terdekat ini sangat penting.

Sebab menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia tahu Bogor itu hanya satu wilayah. Padahal kenyataannya Bogor itu terbagi dalam dua wilayah administrasi, yakni kota dan kabupaten.

“Maka dari itu, perlu adanya sinkronisasi dalam membuat kebijakan di dua daerah.(dka/c)