25 radar bogor

Nasdem Berikan Sanksi Tegas Kepada Gubernur Kepri Terkena Yang OTT

Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Nurdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7). Dia diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPW Nasdem (Cecep Mulyana/Batam Pos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap di Kepri. Kader Partai Nasdem yang juga Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny G Plate, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas. Nurdin Basirun diberhentikan sementara dari jabatan ketua DPW Kepri dan digantikan dengan kader lain.

“Nurdin Basirun diberhentikan sementara dari jabatan Ketua DPW Nasdem, dan digantikan dengan Plt Willy Aditya,” ujar Johnny kepada wartawan, Kamis (11/7) dikutip dari jawapos.com.

Johhny mengatakan sampai saat ini Partai Nasdem masih menunggu konferensi pers yang bakal dilakukan KPK terkait ‎Nurdin Basirun. Sehingga belum bisa menentukan sikap selanjutnya.

“Jadi konferensi pers dari kami ditunda sampai ada penetapan status dari KPK,” ungkapnya.

Meski begitu, anggota Komisi XI DPR ini menegaskan, apabila Nurdin Basirun terbukti melakukan korupsi atau pun suap dan ditetapkan tersangka oleh KPK, Nasdem akan segera memberhentikannya dari kader partai. Karena tindakan yang dilakukan tidak sejalan dengan partai.

“Jadi memang kalau terbuka akan segara diberhentikan karena tindakannya tidak sesuai dengan platform partai,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (10/7). Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap enam orang, salah satu di antaranya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya juga mengamankan uang sebesar SGD 6.000 dalam operasi senyap tersebut. Uang itu diduga suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau.

“Tim penindakan juga mengamankan uang SGD 6.000,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/7) malam.

KPK menduga uang dugaan suap tersebut bukan penerimaan pertama. Tim penindakan KPK hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang telah diamankan.

Febri memastikan status keenam orang yang diamankan dalam OTT ini baru akan ditentukan KPK setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam. “Sesuai dengan hukum acara KPK diberikan waktu paling lama 24 jam. Nanti akan ditentukan status hukum perkaranya apakah misalnya ditingkatkan ke penyidikan dan status pihak-pihak yang diamankan tersebut,” pungkas Febri. (JPG/magang-damar)