25 radar bogor

Berkas Perkara Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Sentul Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky (kanan).
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky (kanan).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka SM (52), kini memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, sudah melimpahan berkas perkara perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul City itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jumat (12/7/2019).

“Kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka perempuan berinisial SM (52) yang masuk dalam masjid Al Munawaroh dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky dalam keterangan tertulisnya.

Langkah yang sudah dilakukan kepolisian, terang Kapolres, diantaranya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan tiga orang saksi ahli yakni Ahli Hukum Pidana, Ahli Psikiatri, dan Ahli Agama.

Sebelumnya juga penyidik menetapkan SM sebagai tersangka penistaan agama Pasal 156a KUHP. Serta telah dilakukan Observasi terhadap tersangka di RS Bhayangkara TK. I. R. Said Soekanto dengan melibatkan 5 Spesialis Kedokteran Jiwa dari RS Polri, RS Premiere, dan RS Marzuki Mahdi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap 1) pada Hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

Apabila Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka Penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan agar perkara ini dapat diproses ke pengadilan untuk kemudian dilakukan sidang.(pin)