25 radar bogor

Komite I DPD RI Bahas Pembentukan Calon Provinsi Sumatera Tenggara

Komite I DPD RI membahas pembentukan calon Provinsi Sumatera Tengara dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Rapat Komite I, Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (10/7). (dok. DPD RI)
Komite I DPD RI membahas pembentukan calon Provinsi Sumatera Tengara dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Rapat Komite I, Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (10/7). (dok. DPD RI)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komite I DPD RI menaruh perhatian serius terhadap aspirasi pemekaran daerah. DPD RI meyakini, pemekaran daerah dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan serta pemerataan pembangunan.

Hal tersebut mengemuka saat pembahasan pembentukan calon Provinsi Sumatera Tengara dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara, di Ruang Rapat Komite I, Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (10/7). Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi mengatakan, Komite I sudah membahas ini berkali-kali dengan pemerintah.

“Komite juga sudah melakukan audiensi dengan Ketua DPOD yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahkan secara resmi sudah menyurati secara kelembagaan dari Pimpinan DPD RI bulan Februari lalu untuk mendesak pemerintah segera menyelesaikan 2 (dua) PP Pelaksanaan aturan penataan daerah agar usulan-usulan calon daerah baru, bisa segera dibahas,” ujarnya dikutip dari JawaPos.com.

Dia menegaskan, komitmen DPD RI untuk memekarkan wilayah tak perlu diragukan. Pada 27 Februari lalu, Ketua DPD RI Oesman Sapta sudah menyurati secara resmi Presiden Jokowi mengenai rencana ini.

“Semangatnya adalah untuk pemerataan pembangunan. Namun, sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga sekarang pemerintah belum juga menyelesaikan mandat Undang-undang Pemda tersebut,” kata Anggota DPD RI Sumatera Utara Badikenita Sitepu.

Ketua DPRD Provinsi Sumut Wagirin Arman menuturkan bahwa perjuangan daerah dalam memperjuangkan DOB terkendala oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terutama terkait luas wilayah, jumlah penduduk sebagai persyaratan utama pemekaran daerah baru.

“Menurut kami UU Pemda tersebutlah yang menghambat pemekaran, kalau prasyarat hanya dihitung luas wilayah dan jumlah penduduk jelas itu tidak bisa diaplikasikan,” katanya.

Bahkan, kata dia, rencana DOB bisa jadi tidak terwujud. Hanya wilayah Jawa saja yang bisa memenuhi prasayarat tersebut.

“(Masalahnya) ada daerah yang luasnya memenuhi persyaratan tetapi penduduknya tidak, begitu pula sebaliknya. Kami mendukung DPD RI untuk menyuarakan aspirasi pemekaran daerah ini kepada pemerintah,” pungkas Wagirin Arman. (JPG/magang-damar)