25 radar bogor

Catat! Parkir Sembarangan di Jalan Raya Tegar Beriman Bayar Rp250.000

Salah satu titik di Jalan Raya Tegar Beriman yang dilarang sebagai tempat parkir. Hendi/Radar Bogor
Salah satu titik di Jalan Raya Tegar Beriman yang dilarang sebagai tempat parkir. Hendi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Banyaknya kendaraan yang parkir sembarang di Jalan Raya Tegar Beriman, membuat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor mengambil langkah tegas.

Satlantas Polres Bogor akan menerapkan denda Rp250 ribu kepada siapa pun yang memarkinkan kendaraannya, terutama pada jalur lambat di jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP M Fadli Amri menyatakan, saat ini pihaknya masih memberikan himbauan, khususnya kepada driver ojek online (ojol) roda dua maupun roda empat yang parkir di sepanjang jalur tersebut.

“Dalam seminggu kedepan, petugas gabungan masih melaksanakan sosialisasi berkaitan tentang larangan parkir di jalur lambat sepanjang Jalan Tegar Beriman,” kata Fadli pada Radar Bogor kemarin (10/7).

Pada tahapan awal selama satu pekan kedepan, Fadli mengaku petugas masih belum melakukan tindakan. Meski begitu, rambu-rambu dilarang parkir sudah terpasang di sepanjang Tegar Beriman.

“Kemudian setelah lewat dari satu minggu kami akan melaksanakan penindakan kepada pengguna jalan roda dua dan roda empat yang masih parkir di tempat yang dilarang,” tegasnya.

Pihaknya juga membagikan selembaran kepada pengendara dengan isi tentang himbauan larangan parkir di sembarang tempat.

Dalam aturan itu, dengan tegas tertulis di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana para pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Tak hanya itu, petugas juga memberikan ruang untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik untuk para driver ojek yang sering parkir di depan kawasan Cibinong City Mall (CCM).

“Kami akan rapat juga dengan pihak CCM agar memberikan space khusus untuk ojol dan taxi online,” ujar Fadli.

Tak hanya petugas lantas Polres Bogor, anggota gabungan juga dikerahkan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Subdenpom Kabupaten Bogor. Kabid Dal Ops Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda menambahkan, setelah sosialisasi berlansung, kedepan petugas mulai memberikan penindakan.

“Setelah ini langsung kita melakukan penilangan,” singkatnya saat dikonfirmasi kemarin. (dka/pkl3/c)