25 radar bogor

50 Botol Miras Ilegal Diamankan Pol PP Kota Bogor, Penjual Didenda Puluhan Juta

Ilustrasi oknum satpol pp mabuk miras
Ilustrasi
Ilustrasi

BOGOR-RADAR BOGOR, Lebih dari 50 botol minuman keras (miras) ilegal diamankan Tim Serasi Pol PP Kota Bogor, Rabu (10/7/2019).

Tim yang memiliki nama panjang Siap Berantas Minuman Keras Ilegal itu, juga menangkap tangan penjualnya di Jalan Gunung Batu Loji, Kecamatan Bogor Barat.

“Dari razia OTT ini kita amankan 50 botol miras ilegal berbagai jenis,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda (Gakda) Pol PP Kota Bogor Danny Suhendar kepada Radar Bogor.

Selain puluhan botol miras, lanjut dia, satu unit gerobak milik penjualnya juga diangkut ke Mako Satpol PP Kota Bogor sebagai barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik atau PPNS.

Sementara penjualnya diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan yang rencananya akan dilakukan pekan ini.

“Pelaku atau penjual tidak diamankan tetapi diberikan surat panggilan oleh penyidik atau PPNS Satpol PP untuk di proses lanjut hari Jumat atau Senin,” kata dia.

Penjual dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum). Sanksinya bisa berupa denda puluhan juta rupiah hingga kurungan penjara.

“Malam ini satu titik, selanjutnya kita akan menyebar, untuk pelaku malam ini melanggar Perda Tibum dengan sanksi denda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan,” pungkasnya. (gal/c)