25 radar bogor

Ombudsman Meminta Kemenperin Investigasi Peredaran HP Illegal

Ilustrasi penggunaan handphone, hp bodong menyebabkan kerugian negara dari sisi perpajakan (Dok.Riau Pos/JPG)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ombudsman Republik Indonesia mendorong pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran handphone ilegal dengan melakukan pengawasan ketat terhadap masuknya produk ilegal yang merugikan negara. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian diketahui berencana membuat aturan yang membatasi peredaran HP ilegal dengan memblokir IMEI yang tidak tercatat di data base.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menilai positif mengenai rencana tersebut. Namun dia mengingatkan pemerintah untuk hati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berdampak besar bagi masyarakat.

“Pemerintah harus mencari tahu dari mana barang itu masuk, apakah ada maladministrasi atau tidak. Selidiki dahulu apakah ada maladministrasi. Tindak aparat yang melakukan pembiaran terhadap masuknya barang ilegal,” ujar Alamsyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7).

Menurutnya, pemerintah bisa menerbitkan regulasi bila dibutuhkan regulasi untuk memperkuat aturan yang sudah ada. Namun, tambahnya, dalam membuat regulasi tersebut masyarakat jangan dikorbankan.

Sebelum mengeluarkan regulasi tersebut, Alamsyah mengingatkan pemerintah melakukan investigasi mendalam terlebih dahulu. Tujuannya agar pemerintah tahu benar sumber masuknya barang-barang ‘haram’ tersebut. Alamsyah menyebut maraknya peredaran HP ilegal di Indonesia ini sudah terjadi sebelum diberlakukannya post border.

Menurutnya, Kementerian Perindustrian saat ini punya aparat pemeriksa dan memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan. Dengan aparat yang dimiliki seharusnya Kementrian Perindustrian bisa melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang-barang tersebut legal atau ilegal.

Investigasi harus dilakukan untuk mengetahui duduk persoalan dari peredaran HP ilegal dan menindak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. “Regulasi yang dibuat jangan sampai merugikan masyarakat. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Vendor dan distributor yang terbukti salah harus bertanggung jawab dengan membayar pajak atas HP ilegal yang beredar di Indonesia,” pinta Alamsyah.

(JPG/magang-ulfah)