25 radar bogor

Anak Buahnya jadi DPO, Kasatpol PP Serahkan Informasi ke Kejari

Kasatpol PP  Kota Bogor Herry Karnadi.. (instagram/satpolpp_kotabogor)

BOGOR-RADAR BOGOR, Keterlibatan Mar Hendro yang merupakan anggota Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dalam Pilkada 2018 menjadi perhatian  Kasatpol PP  Kota Bogor Herry Karnadi.

Ia mengungkapkan, sejak akhir tahun 2018, hingga saat ini, memang anggota yang terjerat kasus diluar instansinya itu tak pernah terlihat lagi batang hidungnya.

Bahkan, saat kasus pertama kali bergulir, anggotanya yang lain sempat menjemput paksa Hendro dikediamannya untuk proses penyelidikan oleh Kejari di KPU Kota Bogor.

“Waktu akhir tahun 2018 itu kita jemput dua kali dia masih ada dirumahnya karena KPU meminta menghadirkan dia. Setelah itu karena proses berlanjut dan Pol PP tidak lagi dilibatkan karena prosesnya sudah di handel kejaksaan,” ungkap Herry.

Saat ini, pihaknya juga sudah menyerahkan berkas-berkas kependudukan tersangka kepada Kejari Kota Bogor untuk mencari keberadaan anak buahnya itu.

“Kita sudah berikan informasi semua ke kejaksaan, tinggal kejaksaan yang mencari keberadaannya,” ungkap Herry.

Disisi lain, Herry menegaskan bahwa Hendro terancam dipecat dari ASN Kota Bogor. Landasan pemecatan itu menurutnya sudah lengkap tanpa harus menunggu putusan bersalah dari Pengadilan.

Karena selain kasus yang menjeratnya, Hendro juga melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Tidak harus menunggu penetapan pengadilan karena ada pelanggaran disiplinnya, dari ketidakhadiran itu juga sudah bisa diproses tanpa harus menunggu dari pengadilan,” tegas dia.

Sementara sanksi saat ini yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada Hendro adalah pengurangan gaji sebesar 50 persen dan penghilangan tunjangan. Hal itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jadi itu sesuai dengan aturan, begitu ada ASN ditetapkan tersangka, otomatis gaji dipotong setengahnya dan tidak ada tunjangan apapun,” pungkasnya. (gal/c)