25 radar bogor

Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Cigombong : Kita Tangkap dan Didenda

Ilustrasi sampah plastik
Ilustrasi sampah plastik

CIGOMBONG – RADAR BOGOR, Peringatan bagi warga yang doyan buang sampah sembarangan.

Pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan membuang sampah sembarang tempat. Termasuk di Kecamatan Cigombong.

Sanksi ini pun disosialisasikan pemerintah Kecamatan Cigombong dengan memasang spanduk di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat sampah liar.

Kepala Unit Pol PP Kecamatan Cigombong, Aa Juanda menuturkan, larangan ini sudah tertuang dalam Perbup Nomor 4 tahun 2015, pasal 9 ayat 2 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

“ Kita pasang spanduk agar masyarakat mematuhi aturan dan tahu dasar hukumnya,” katanya kepada wartawan.

Selain pemasangan spanduk, sosialisasi juga dilakukan ke tiap desa melalui pemerintah desa. “ Kita sosialisasikan dulu ke kepala desa, kemudian kepala desa melanjutkan ke warga melalui RT dan RW,” terangnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menugaskan sejumlah anggota untuk memantau di lapangan, terutama jalan-jalan protokol. Bila ada warga yang ketahuan mem­buang sampah sembarangan, pihaknya tak segan memberikan tegu­ran kesatu, kedua dan ketiga.

“Kalau masih membandel, kita akan tangkap. Kita tahan KTP-nya untuk memberikan efek jera kepada warga yang masih membuang sampah sembarangan,” ujarnya.(mtr/dkw)