25 radar bogor

Positif Alami Gangguan Kejiwaan, SM Tetap Ditahan di Polres Bogor

Tersangka SM diamankan polisi setelah merah-marah sambil membawa anjing dalam masjid di Sentul, Bogor, Minggu (30/6/2019).
Pelaku saat marah-marah ketika diusir jamaah masjid lantaran membawa anjing dan memakai alas kaki.

JAKARTA – RADAR BOGOR, Tim kesehatan dari Rumah Sakit R. Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati) menyatakan SM (52), wanita yang ngamuk sambil bawa anjing ke dalam Mesjid Al Munawaroh Sentul, positif alami gangguan kejiwaan.

Suasana konferensi pers di RS Bhayangkara TK.I R.Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati), Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Hal itu diungkapkan setelah SM menjalani observasi selama hampir tiga hari di rumah sakit tersebut.

Tim Dokter Kejiwaan dari RS Marzuki Mahdi Dr. Lahargo Kembaren menjelaskan, setelah dilakukan observasi sejauh ini, SM menderita skrizofenia. Lahargo juga menjadi salah satu dokter yang selama ini menangani dan merawat SN di RS Marzuki Mahdi.

“Saat ini proses observasinya sudah berlangsung. Dan dalam waktu dekat kita akan berikan pada penyidik terkait hasilnya. Secara umum memang yang bersangkutan (SM) mengalami gangguan kejiwaan,” kata Lahargo saat konferensi pers di RS Bhayangkara TK.I R.Said Sukanto (RS Polri Kramat Jati), Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Gangguan jiwa yang dialami SM merupakan gangguan yang biasa terjadi. Yakni terjadinya suatu gangguan pada pikiran, perasaan, dan juga pada perilaku.

Kata Lahargo, gangguan jiwa tersebut juga menimbulkan penderitaan pada seseorang. Bagi tersangka SM, maupun keluarganya.

“Dan sering juga menimbulkan suatu permasalahan yang terjadi di masyarakat. Ini juga membuat yang bersangkutan tidak bisa berfungsi, tidak bisa produktif dalam kehidupannya sehari – hari,” bebernya lagi.

Proses interaksi yang terjadi pada SM juga menjadi terganggu. Makanya saat ini, hasil observasi yang rencananya akan selesai minggu ini, akan menjadi acuan dari putusan pengadilan dalam menetapkan status penahanan SM.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Iksantyo Bagus mengatakan, meski positif gangguan jiwa, proses hukum terhadap SM terus berlanjut.

SM sudah dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Dimana saat dilakukan penangkapan, polisi belum mengetahui tentang kondisi kejiwaannya tersebut.

“Kita sudah terbitkan surat perintah penahanan. Nantinya ada hak – hak tersangka apabila dia sakit maka penyidik pun akan mempertimbangkan, akan kita lakukan perawatan. Penahanan tetap kita lakukan di Polres Bogor,” kata Bagus.

Penahanan, kata Bagus, tetap dilakukan sesuai dengan locus delicti yakni di Polres Bogor. Jangan sampai, kata Bagus menegaskan, ada anggapan bahwa tersangka SM tidak dilakukan penahanan

“Masalah nanti tersangka ini dirawat, itu adalah hak tersangka. Tidak ada perlakuan khusus (ditahan seperti tahanan umum di Polres Bogor). Tapi kalau dia sakit, tetap diberikan haknya sebagai tersangka,” sambungnya. (dka)