25 radar bogor

Tim Advokat Mesjid Al Munawaroh Apresiasi Penetapan SM Jadi Tersangka

Video saat seorang ibu marah dan ngamuk di dalam mesjid.
Video saat seorang ibu marah dan ngamuk di dalam mesjid.

BOGOR-RADAR BOGOR, Polres Bogor telah menetapkan SM, wanita yang ngamuk dan bawa anjing di dalam Mesjid Al Munawaroh, Sentul, sebagai tersangka dengan pasa penistaan agama.

Naik Status jadi Penyidikan, Wanita Ngamuk Dalam Mesjid Sentul Ditetapkan Jadi Tersangka

Tim advokat Masjid Al Munawaroh pun mengapresiasi langkah polisi menetapkan SM sebagai tersangka. Langkah itu dinilai dapat membuat umat Islam lebih tenang.

“Ya Alhamdulillah kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya proses di kepolisian ini berjalan sesuai dengan SOP juga Peraturan Perundang-undangan. Jadi tentunya ini juga bisa membuat umat Islam mungkin bisa sedikit tenang ya, SM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi saya juga sudah dengar itu dari Kasat Reskrim. Kami menyambut baiklah,” kata tim advokat Masjid Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Selasa (2/7/2019).

Selain dugaan penistaan agama, SM juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Menurut Endy, SM telah menuduh Masjid Al Munawaroh menikahkan suaminya.

“Hasil koordinasi kami kemarin dengan Kanit Unit 2 bahwa untuk penistaan agamanya sudah berjalan prosesnya. Lalu penganiayaannya juga sudah berjalan prosesnya di Polres Bogor, di Unit 1. Untuk penganiayaan korbannya adalah Pak Ishaq, Keamanan Masjid Al Munawaroh. Sekarang kami melaporkan untuk pasal 310 pencemaran nama baik. Karena SM menuduh DKM Al Munawaroh akan menikahkan suaminya di Masjid,” ujar dia.

Sejumlah bukti telah diserahkan tim advokat kepada penyidik. Salah satunya adalah hasil visum terkait dugaan penganiayaan salah satu pengurus DKM Masjid Al Munawaroh.

“Kalau visum sudah. Kita sudah dilakukan visum dan itu prosesnya juga sudah berjalan. Hanya mungkin untuk status tersangkanya di pasal 156 nya yang sudah menjadi tersangka,” imbuhnya. (dtk/ysp)