25 radar bogor

PKL Jalan Padi Baranangsiang Ditertibkan, Boleh Jualan di Jam Tertentu

Penertiban PKL di Jalan Padi Baranangsiang, Senin (1/7/2019). Nelvi/Radar Bogor
Penertiban PKL di Jalan Padi Baranangsiang, Senin (1/7/2019). Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di areal sepanjang Jalan Padi, Baranangsiang, Kota Bogor ditertibkan oleh aparat Kecamatan Bogor Timur, Senin (1/7) pagi.

Operasi penertiban PKL yang dikomandoi oleh Camat Bogor Timur, Abdul Wahid didampingi Lurah Baranangsiang, Suburudin beserta unsur Muspida Bogor Timur itu meratakan sebanyak 43 lapak para PKL yang sudah mentahun menetap.

Camat Bogor Timur, Abdul Wahid menjelaskan, para PKL yang berjualan di trotoar jalan ditertibkan dari sepanjang kawasan Jalan Padi, tepatnya dari pertigaan Jalan Ciheleut hingga ke exit Tol Jagorawi.

“Kami tertibkan semuanya, karena sangat menggangu ketertiban umum dan melanggar aturan,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Wahid, sapaan akrabnya mengaku, pedagang yang ditertibkan tersebut tidak pindah berjualan. Melainkan, sambung dia, pihaknya hanya mengatur batas waktu berjualan dan menegaskan bahwa para PKL tidak boleh membangun permanen atau semi permanen lapak jualannya.

“Jadi, pedagang masih diperbolehkan berjualan asalkan jualannya diatas jam lima sore, hingga lima pagi. Setelah itu, kawasan ini harus steril dari pedagang tidak ada yang berjualan. Tidak boleh juga ada barang ada dilokasi, harus dibersihkan semuanya. Untuk itu, tidak boleh ada bangunan permanen ataupun tenda permanen,” jelasnya.

Lebih dalam, dirinya menuturkan, keberadaan PKL yang menggelar lapak dagangan pada trotoar jalan tersebut sangat menggangu dan membuat kawasan itu menjadi semerawut.

Ia berharap, semua aturan dapat dimengerti dan dipatuhi para PKL untuk mendukung program penataan yang dijalankan dikawasan tersebut.

“Semoga seluruh pedagang mengikuti aturan ini, dan menjadikan kawasan disini bersih, indah dan nyaman. Semuanya harus tertib dan mematuhi aturan,” tukasnya. (cr2/c)