25 radar bogor

Pernah Dirawat di RS Marzuki Mahdi, Ini Penyakit Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Sentul

Tersangka SM diamankan polisi setelah merah-marah sambil membawa anjing dalam masjid di Sentul, Bogor, Minggu (30/6/2019).
Tersangka SM (kanan) diamankan polisi setelah merah-marah sambil membawa anjing dalam masjid di Sentul, Bogor, Minggu (30/6/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR, Petugas RS Polri, terus melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka kasus dugaan penistaan agama, SM (52). Hingga kini SM masih menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta.

Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Musyafak mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara memang ada indikasi perempuan berusia 52 tahun mengalami gangguan kejiwaan.

Berdasar data yang ada, tersangka pernah menjalani pengobatan jiwa di Rumah Sakit Marzuki Mahdi Bogor, serta rumah sakit lainnya. Oleh sebab itu, guna pembuktian lebih konkrit, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan.

Naik Status jadi Penyidikan, Wanita Ngamuk Dalam Mesjid Sentul Ditetapkan Jadi Tersangka

“Informasi terakhir, hari ini bisa disimpulkan untuk kami buatkan visum,” kata Musyafak kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019).

Dalam menangani kasus ini, RS Polri sudah membentuk tim gabungan. Terdiri dari dokter RS Polri dan dokter RS yang pernah menangani SM sebelumnya. Dengan ini, diharapkan masyarakat bisa melihat bahwa pemeriksaan terhadap SM dilakukan secara profesional dan tidak tertutup.

“Kami tidak hanya menerima informasi dari pihak keluarga dalam hal ini suaminya, kami juga mendatangkan dokter ahli jiwa yang menangani dan memang dari hasil pengalaman penyakit dahulu ditangani dokter tersebut. Kemudian penanganan dari ahli kami, kami bisa simpulkan penyakit skizofrenia,” tegas Musyafak.

Sebelumnya, warga Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, dikejutkan dengan perilaku tak terpuji yang dilakukan SM. Kenapa tidak, SM masuk dalam masjid Al Munawaroh Sentul menggunakan alas kak serta membawa seekor anjing.

Peristiwa ini sempat viral dalam sebuah tayangan pendek. Dalam video itu SM terlihat pertengkaran dengan salah seorang yang tengah berada dalam masjid tersebut. Dari audio yang terdengar, SM mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik Polres Bogor akhirnya menaikan status hukum SM menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. SM dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.(pin/JPC)