25 radar bogor

Naik Status jadi Penyidikan, Wanita Ngamuk Dalam Mesjid Sentul Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku saat marah-marah ketika diusir jamaah masjid lantaran membawa anjing dan memakai alas kaki.
Pelaku saat marah-marah ketika diusir jamaah masjid lantaran membawa anjing dan memakai alas kaki.

BOGOR-RADAR BOGOR, Setelah 1 x24 jam penanganan kasus SM, wanita pembawa anjing ngamuk di dalam Mesjid Al Munawaroh Sentul, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara penentuan status SM.

Heboh! Video Ibu-ibu Ngamuk Dalam Mesjid di Sentul City Sambil Bawa Anjing

Menurut keterangan tertulis Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, berdasarkan alat bukti, beberapa keterangan saksi sejumlah lima orang, persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke dalam mesjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan status SM menjadi tersangka.

Video Wanita Ngamuk di Mesjid Sentul saat Diamankan Petugas, Ini Alasannya Bawa Anjing

“Pelaku dijerat dengan pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama,” kata AKP Ita Puspita Lena.

Terhadap tersangka kemudian dikenakan penahanan, dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit, oleh karena itu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut.

Dites Kejiwaan, Wanita Ngamuk di Masjid Sentul Dijerat Pasal Penistaan Agama

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan. (ysp)