25 radar bogor

Dituding Penyerobotan Lahan, MNC Land Disomasi Warga Ciletuh Hilir Cigombong

Sejumlah alat berat tengah beroperasi untuk pembangunan kawasan MNC Land Lido di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Sejumlah alat berat tengah beroperasi untuk pembangunan kawasan MNC Land Lido di Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

CIGOMBONG-RADAR BOGOR, Kuasa Hukum Warga Kampung Ciletuh Hilir RT 1/6, Desa Wates Jaya, melontarkan somasi kepada MNC Land yang merupakan anak perusahaan PT MNC Group, berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Adapun substansi dari somasi yang diterbitkan mulai dari penyerobotan lahan pertanian.

Direktur Eksekutif Tim Sembilan Bintang, R Anggi Triana Ismail membenarkan, pihaknya telah menyurati MNC Land berkaitan dengan somasi.

“Harusnya pekan lalu sudah ada jawaban dari MNC Land, kita masih menantikan respon dari pihak bersangkutan,” katanya kepada Radar Bogor, Senin (1/7) kemarin.

Anggi mengatakan, hingga saat ini MNC Land masih menutup diri, meski somasi tersebut sudah dilayangkan.

Lanjut dia, MNC Land seharusnya bisa melakukan proses mediasi maupun negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Tidak ada penyelesaian. Ini kan sudah sengketa hukum,“ ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Humas Estate Management MNC Land, Azwar sudah menerima surat somasi tersebut. Namun, substansi yang dilontarkan, tidak memenuhi kaidah hukum.

“Makanya tidak direspon. Itu masalah garapan, somasi tersebut lemah. Masuknya di legal di Jakarta,” tuturnya.

Lanjut Azwar, menilik sejarah lahan garapan tersebut, awalnya sudah ada sejak PTPN berkuasa pada tahun 1993. Proyek dari lahan tersebut digarao oleh 2.000 penggarap.

“Itu surat perjanjiannya ada. Dan untuk garapan tersebut merupakan bagian dari CSR. Untuk satu hektar dalam satu tahun sewanya Rp 450 ribu. Kita punya 2.000 perjanjian,” katanya.

Dalam surat perjanjian, kata Azwar, ribuan penggarap dan perusahan telah sepakat, apabila suatu saat lahan akan dipergunakan perusahan untuk kepentingan proyek, maka penggarap siap mengosongkan lahan tanpa menuntut ganti rugi apapun.

“Mereka tidak perlu menggugat. Dan akan menyerahkan lahan tersebut tanpa adanya ganti rugi, walaupun dalam tahapan pengelolaan atau garapan,” bebernya.

Lanjut Azwar, selama 16 tahun warga menikmati lahan murah tersebut. Pada tahun 2012, MNC Land masuk dan meminta untuk seluruh lahan garapan di tutup. Sehingga, pihak perusahaan juga meminta pengosongan lahan, karena akan dipergunakan ntuk kepentingan proyek.

“Tahun 2012 surat masuk. Tapi kita beri waktu sampai 2017 untuk pengosongan. Jadi mereka gratis pakai lahan lima tahun tanpa kutipan atau sewa apapun. Secara lisan kita kasih kesempatan walau harus ditutup lahan garapan itu. Tapi dengan kesepakatan kalau ada doser didepan lahan maka mereka siap mengosongkan,” pungkasnya (drk/c)