25 radar bogor

Banyak Ditemukan TPS Liar, DLH Akui Perda Sampah Kabupaten Bogor Belum Efektif

Tumpukan sampah liar di Kecamatan Ranca bungur dikeluhkan warga.
Tumpukan sampah liar di Kecamatan Ranca bungur dikeluhkan warga. Hendi/Radar Bogor

RANCABUNGUR-RADAR BOGOR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tengah mencari solusi terkait dengan pengelolaan dan penanganan sampah di Bumi Tegar Beriman agar lebih efektif.

Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungnan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Atis Tardiana menjelaskan, saat ini penerapan Perda Ketertiban Umum (Tibum) dalam menangani sampah belum bisa dianggap menyelesaikan masalah penanganan sampah.

Untuk itu, pihaknya bakal membuatkan surat perintah yang berisi terkait himbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

Surat himbauan tersebut nantinya diberikan ke setiap camat, sekaligus sosialisasi penerapan sanksi Rp50 juta bagi warga yang melanggar Perda.

Meski sudah ada penambahan armada truk sampah, namun tumpukan sampah liar masih terlihat dibeberapa wilayah, seperti yang terjadi di Kecamatan Rancabungur tepatnya di saluran air.

“Tumpukan sampah yang ada di Rancabungur ini keliatannya sampah lama, dan kami belum melakukan pengangkutan. Itu yang masih buang sampah sembarangan, apa nggak takut didenda Rp50 juta dan pidana tiga bulan,” tegasnya.

Saat ini, sembari sosialisasi Pasal 9 Ayat 2 Perda No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Pemkab Bogor bakal menerapkan sanksi penerapan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah liar bukan pada tempatnya.

“Saat inu memang belum efektif (sanksi, red),” tambahnya. Atis juga menuturkan, sampah jika masih sedikit pengelolaannya tentunya lebih mudah karena belum menyeluruh. Makanya pihak DLH terus meningkatkan intesitas pengangkutan sampah disetiap wilayah.

“Kita lagi bikin surat perintah dari bupati untuk camat-camat agar lebih efektif,” tutupnya. (nal/c)