25 radar bogor

Dites Kejiwaan, Wanita Ngamuk di Masjid Sentul Dijerat Pasal Penistaan Agama

Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji bersamaKapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky, saat memberikan keterangan ke awak media, di Mapolres Bogor, Senin (1/7/2019).

BOGOR-RADAR BOGOR, SM, wanita yang ngamuk di dalam Masjid Al Munawaroh Sentul Kabupaten Bogor dengan membawa seekor anjing, Minggu (30/6/2019), saat ini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Kramatjati.

Heboh! Video Ibu-ibu Ngamuk Dalam Mesjid di Sentul City Sambil Bawa Anjing

Apabila terbukti tidak mengalami gangguan kejiwaan, SM akan dikenakan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky, usai konferensi pers bersama Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Mukri Aji. Senin (01/07/2019).

Video Wanita Ngamuk di Mesjid Sentul saat Diamankan Petugas, Ini Alasannya Bawa Anjing

“Sementara hasil kordinasi, kami menerapkan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara,” kata Kapolres.

Sementara itu, menanggapi peristiwa wanita ngamuk di Mesjid Al Munawaroh Sentul sambil membawa anjing, Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji mengaku bahwa para ulama khususnya di kawasan Babakan Madang, sepakat akan berusaha meredam umat agar tak terjadi sesuai yang tidak dinginkan.

Soal Wanita Mengamuk di Masjid Sentul, Kapolres Bilang Begini

“Kita menghimbau secara persuasif jangan sampai terjadi hal tidak kita inginkan. Kita tunggu penyelesaian dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian. Harus dituntaskan secara terbuka dan profesional sehingga isu sensitif seperti ini tidak terulang kembali. Insya Allah semua akan selesai dengan baik-baik,” tutur KH Mukri Aji. (ysp)