25 radar bogor

Warga Kemang Tegas Tolak THM, 21 Bangunan Liar Dibongkar Satpol PP

Petugas Satpol PP saat membongkar bangunan THM di kawasan Kemang beberapa waktu lalu. Hendi/Radar Bogor

KEMANG-RADAR BOGOR, Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) menemui Muspika Kecamatan Kemang, Kamis (27/6/2019).

Pertemuan itu terkait dengan rencana penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di wilayah kecamatan tersebut.

Beberapa bulan terakhir, Muspika Kecamatan Kemang gencar membongkar bangunan liar yang digunakan untuk THM. Setidaknya hingga saat ini sudah 21 bangunan diratakan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Camat Kemang, Nana Mulyana mengatakan, penutupan THM merupakan aspirasi dari masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan di Kecamatan Kemang yang dianggap sudah meresahkan. Disatu satu sisi, ada masyarakat yang meminta agar THM tetap beroperasi.

“Keputusan Muspika, THM di Kemang tidak boleh berdiri lagi, pertama jelas secara aturan banyak mudharat daripada maslahat, dari segi Perda Kabupaten Bogor sudah jauh menyalahi, dan lebih penting penolakan dari masyarakat,” jelasnya ketika ditemui Radar Bogor usai menggelar rapat dengan unsur tokoh dan Muspika, kemarin.

Menurutnya tanpa THM, warga di Kecamatan Kemang dapat mengais rezeki jika tanpa ada tempat hiburan malam tersebut. Saat ini pihaknya masih terus memantau keberadaan THM meski ada informasi eks pemandu lagu mangkal dipinggir jalan. “Kita lakukan patroli seminggu sekali,” ucapnya.

Sementara itu, Perwakilan pengurus MUI Kecamatan Kemang, Syamsudin menegaskan, MUI menolak keras keberadaan THM yang beroperasi di Kemang.

“Kalau biacara hukum agama memang dilarang, membiarakan terhadap kemaksiatan jadi kalau kita mendiamkan maka kita juga turut maksiat,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, untuk pembinaan itu domainnya ada di pemerintah, dan pihak MUI hanya membina masyarakat ke arah yang lebih baik.

“Memang keberadaan THM sudah cukup lama di Kemang, makanya pemerintah harus tegas dengan aturan supaya THM tak menjamur lagi,” pungkasnya. (nal/c)