25 radar bogor

Penempatan Andri Latif Sebagai Badan Pengawas PD Tohaga Disorot, Berbau Politik

Andri Latif (paling kiri) ditunjuk sebagai Badan Pengawas (BP) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga.

CIBINONG – RADAR BOGOR, Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menempatkan Andri Latif Asikin sebagai Badan Pengawas (BP) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Tohaga, dipertanyakan banyak kalangan.

Diketahui, Andri merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, dan bukanlah orang internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor.

Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi mengaku, tidak habis pikir mengapa Bupati Bogor, Ade Yasin menetapkan Andri Latif di perusahaan pelat merahnya itu.

“Saya tidak memahami apa yang melatarbelakangi bupati menetapkan mantan dirut BUMD Kota Bogor sebagai salah satu anggota BP. PD. Pasar Tohaga. Seakan tidak ada lagi orang di Kabupaten Bogor yang mempunyai kapasitas untuk di sana,” kata Yus pada Radar Bogor, kemarin.

Yus memahami, bupati mempunyai alasan kuat. Baik alasan secara obyektif maupun alasan politis dalam menetapkan orang yang menjadi BP PD Pasar Tohaga tersebut.

“Bagi saya dalam merekrut dan memposisikan orang dalam setiap institusi di pemerintahan daerah termasuk dalam BUMD harus mempunyai basis yang jelas. Walaupun sama-sama kita fahami akan selalu ada muatan politis di dalamnya,” bebernya.

Dia khawatir, faktor politis akan lebih dominan. Hal itu akan lebih sulit secara obyektif menjadikan lembaga yang secara signifikan mampu meningkatkan pendapatan di Kabupaten Bogor.

Menurut Yus, ketika menempatkan anggotanya yang merupakan mantan dirut PD Pasar Kota Bogor, seharusnya mengukur track record yang bersangkutan, apakah selama memimpin di Kota Bogor berhasil atau malah sebaliknya.

“Bukan kemudian malah terjadi sebuah konspiratif antara Badan Pengawas dengan jajaran direksi PD Pasar Tohaga,” tukasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor, Indrayana mengatakan, posisi Andri Latif memang kewenangan kepala daerah (Bupati) sebagai pemilik perusahaan.

Hal itu tertuang dalam, Permendagri 37 tahun 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas BUMD.

Hanya saja, yang jadi permasalahan, kata dia, proses pengangkatannya harus melalui beberapa tahapan, baik untuk seleksi, syarat dan ketentuan lainnya.

“Harus melalui beberapa tahapan sebelum dilakukan pengangkatan dengan merujuk kepada aturan Permendagri,” urai dia. (dka/wil/c)