25 radar bogor

Lakukan Pelanggaran, Direksi dan Komisaris Garuda Didenda Rp 100 Juta

Ilustrasi Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia, OJK memberikan sanksi denda kepada anggota Direksi dan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia, OJK memberikan sanksi denda kepada anggota Direksi dan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Buntut ditemukannya pelanggaran penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Desember 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Sanksi Administratif beruda Denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

OJK memerintahkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

Selain itu, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

“Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,” ujar Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Jumat (28/6).

Anto menambahkan, OJK juga membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan) selaku Auditor yang melakukan audit LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 atas pelanggaran Pasal 66 UU PM jis. Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017.

OJK telah memberikan perintah tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya surat perintah dari OJK.

“Pengenaan sanksi terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” pungkas Anto.

(JPG/magang-ulfah)