25 radar bogor

Kasus RY Seret Sejumlah SKPD, Jamin Tak Mengganggu Pelayanan Publik

Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin

CIBINONG – RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan kasus korupsi yang menjerat Rahmat Yasin (RY) sebagai mantan bupati Bogor, tidak mengganggu soliditas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kekhawatiran terganggunya pelayanan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bogor berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Bogor itu.

Tidak menutup kemungkinan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Tegar Beriman akan bolak-balik KPK, diperiksa sebagai saksi. Meski begitu, Pemkab Bogor akan menghormati proses hukum.

“Sesuai arahan pimpinan, pelayanan seperti biasa. Ada proses lelang jabatan dan assessment (penilaian) pegawai juga tetap berjalan, termasuk pelayanan publik,” ujar Juru Bicara Pemkab Bogor, Dadang Iwa.

Bahkan, Dadang melanjutkan, Pemkab menggelar briefing staf untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2020.

Menurutnya, Pemkab Bogor kini mulai memasuki pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Makanya perlu kami pastikan jika kinerja Pemkab Bogor tidak berkaitan dengan isu yang beredar sekarang. Seluruh kegiatan yang sudah terjadwal tetap berjalan,” ujar dia.

Sebelumnya, Rahmat Yasin kembali ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.

Kasus yang menjerat pria yang baru sebulan bebas dari penjara itu merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. (ipe)