25 radar bogor

Warga Cigombong Khawatir Akses Jalan Bakal Ditutup, MNC Land : Kita Tidak Sewenang-wenang

Warga menunjukkan peta rencana lokasi pemagaran MNC Land di Kampung Cilteuh Hilir RT 01/06, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong.
Warga menunjukkan peta rencana lokasi pemagaran MNC Land di Kampung Cilteuh Hilir RT 01/06, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong.

CIGOMBONG-RADAR BOGOR, Polemik Warga Kampung Cilteuh Hilir RT 01/06, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong dengan PT MNC Land terus bergulir.

Warga resah dengan adanya rencana MNC Land yang akan melakukan pemagaran beton yang nyaris menutup seluruh bagian kampung tersebut.

Kepada Radar Bogor, Ketua RW 06, Djaja Mulyana menyebut perencanaan pemagaran telah disertai siteplan yang dikeluarkan MNC Land.

“Pemagaran itu akan dilakukan sepanjang dua kilometer. Dan untuk jalan lingkungan 1.800 meter akan terpotong jika pembangunan dilakukan menurut siteplan yang ada,” katanya kepada Radar Bogor, Selasa (25/6/2019).

Adapun dampak dari realisasi pemagaran tersebut, kata dia, sebanyak 240 kepala keluarga dari dua RT 01 dan 02 akan terisolir. “Dari kedua RT itu ada 700 jiwa yang akan terdampak tidak memiliki akses keluar masuk kampung,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Djaja, warga hanya bisa melimpahkan permasalahan tersebut kepada kuasa hukum Kampung Ciletuh Hilir yakni Tim Sembilan Bintang. “Kami akan menyerahkan ke kuasa hukum karena kami juga tidak mau menabrak aturan yang ada,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail mengatakan, pemagaran yang rencananya akan dilakukan MNC Land seharusnya bisa melaui tahapan sosialisasi yang jelas. Karena, kata dia, selembar suratpun tidak cukup untuk melakukan pekerjaan tersebut. “Harus ada mekanisme yang jelas. Tidak semudah itu. Harus ada persetujuam dari warga juga. Perizinan tersebut bukan hanya dari Muspika saja,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, rencana pekerjaan tanpa sosialisasi tersebut justru bisa dikatakan perbuatan melanggar hukum secara perdata.”Permasalahan ini juga dapat digugat,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Koordinator Humas Divisi Estate Management MNC Land, Azwar mengatakan, pemagaran tersebut dilakukan pada area yang bersebrangan dengan area proyek MNC Land yang sedang digarap. Lanjut dia, surat yang diberikan bertujuan untuk memberikan verifikasi kembali terhadap batas tanah MNC Land dengan masyarakat.

“Surat itu batasnya saja. Itu juga akan kami verifikasi lagi terkait batasannya. Karena masih ada sebagian bangunan warga yang masuk ke tanah MNC Land,” jelasnya.

Azwar mengaku, pihaknya juga akan melibatkan Inspektorat berkaitan dengan pemagaran. Sehingga, pematokan ulang akan dilakukan ketika pemilik rumah dan MNC Land telah menjalani kesepakatan.

Terkait dengan kekhawatiran warga mengenai jalan lingkungan yang akan tertutup pagar, Dirinya menegaskan bahwa pemagaran tersebut tidak akan menutup akses pintu keluar masuk warga.

Kata Azwar, akses masyarakat masih akan tetap terbuka dan untuk jalan lingkungan pun masih tetap ada. “Kita tidak sewenang-wenang, akses akan tetap terbuka meski ada pagar,” bebernya.(drk/c)