25 radar bogor

Paling Lambat 1 Juli, Harga Tiket Pesawat Harus Turun

Harga Tiket Pesawat
Masih tingginya harga tiket pesawat berimbas kepada turunnya tingkat kunjungan pariwisata Bogor. Sejumlah pengusaha hotel pun mulai menjerit.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah memberikan kesempatan kepada maskapai penerbangan untuk menurunkan tarif tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) domestik paling lambat pada 1 Juli 2019. Tenggat waktu tersebut diberikan agar pihak maskapai dapat menghitung dan menyesuaikan tarif tiket yang baru.

“Karena (penurunan tiket) itu tidak hanya satu pihak. Itu Angkasa Pura berapa menanggung bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Jadi mereka masih harus melakukan perhitungan nih. Dan kita memang berikan waktu sampai dengan akhir minggu ini atau paling lambat 1 Juli,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6).

Darmin memahami bahwa dalam aturan yang baru diterbitkan pada Kamis (20/6) ini tidak semua tarif tiket pesawat LCC diwajibkan untuk turun. Hanya pada waktu dan rute penerbangan tertentu yang akan turun. Sisanya, maskapai diminta untuk menyesuaikan tarif.

“Kesepakatannya adalah mereka harus menyediakan flight tertentu jam berapa misalnya, dia harus rendah, harus turun. Yang lain dia tetap normal seperti yang sekarang. Tapi misalnya yang agak laku keras pagi sama sore. Jadi yang siang dimurahin. Arahnya gitu,” terangnya.

Ketika disinggung awak media soal adanya kartel tarif tiket pesawat di balik mahalnya harga tiket, Darmin menyatakan keberatan. Dia bilang, tarif pesawat memang dalam beberapa tahun terakhir belum pernah ada kenaikan harga.

“Jangan lah begitu melihatnya. 4 tahun mereka nggak ada yang naikkan (tarif). Mereka bersaing memperebutkan pangsa pasar, tiba-tiba setelah pangsa pasar masing-masing mulai cukup, ya naikan harga untuk menyesuaikan. Jadi, kalau dihitung keekonomian mereka sebenarnya sudah kesulitan,” pungkasnya.

Maskapai Akan Turuti Kemauan Regulator
Pihak maskapai penerbangan menyatakan siap mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya maskapai penerbangan Lion Air Group. Untuk maskapai besutan Rusdi Kirana ini, pesawat LCC yang melayani rute domestik adalah Lion Air dan Wings Air.

“Lion Air akan mengikuti keputusan regulator,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro kepada JawaPos.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak Garuda Indonesia masih belum menjawab ketika dihubungi JawaPos.com soal himbauan yang diberikan pemerintah. Maskapai plat merah itu sendiri memiliki entitas bisnis pesawat LCC yang bernama Citilink.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengevaluasi Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak (18/5) lalu. Hasilnya, pemerintah bersama dengan seluruh pihak terkait menetapkan tiga kebijakan strategis lanjutan terkait harga tiket pesawat yang dinilai masih sangat mahal.

“Masyarakat banyak yang menganggap tidak cukup penurunan tarif batas atas. Kami merespons harapan masyarakat, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan industri penerbangan. Karena itu, tadi diambil kesimpulan untuk merumuskan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan dari LCC,” kata Darmin usai rapat koordinasi terkait harga tiket pesawat di Jakarta, Kamis (20/6).

Darmin mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat sejak November 2018 berdampak langsung pada jumlah penumpang. Dia mencatat, adanya trend penurunan dalam empat bulan terakhir dari Januari sampai April 2019 sebesar 28 persen. Akan tetapi memang setiap tahunnya, saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season).

Namun menurut Darmin, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara tahun ini terus mengalami peningkatan. Meskipun sejak Mei 2019, laju inflasinya agak sedikit melambat menyusul kebijakan penurunan TBA sebesar 12 sampai 16 persen dari pemerintah.

“Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Mei 2019 tercatat hanya sebesar 1,13 persen (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27 persen (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85 persem (YoY),” pungkasnya.

Adapun tiga keputusan itu sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan.

2. Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.

3. Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas:

a. Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara,
b. Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan
c. Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.(JPC)