25 radar bogor

KPK Kembali Tetapkan RY Sebagai Tersangka

Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin

BOGOR-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka. Padahal, mantan Bupati Bogor ini baru beberapa bulan mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) dari masa pemidanaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

“Dalam proses penyidikan ini KPK menetapkan RY (Rachmat Yasin), Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dikutif dari detikcom, Selasa (25/6/2019).

RY diduga memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk biaya operasionalnya serta untuk kebutuhan kampanyenya pada 2013 dan 2014.

Kasus ini merupakan perkara baru yang menjerat RY. Rachmat Yasin sebelumnya keluar dari Lapas Sukamiskin pada Rabu, 8 Mei 2019. Saat itu Rachmat langsung bersujud syukur setelah melewati gerbang lapas khusus koruptor itu.

Dalam kasus sebelumnya Rachmat terjerat kasus pemberian izin alih fungsi lahan hutan untuk perumahan elite yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.

Rachmat mendapat kompensasi Rp5 miliar. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyebut alih fungsi hutan di kawasan Kabupaten Bogor ini pula yang memicu banjir di Jakarta. Akibat perbuatannya, Rachmat divonis 5,5 tahun penjara.(pin/dtc)