25 radar bogor

Gedung Blok 3 RSUD Kota Bogor Mulai Dibongkar, Plt Dirut Minta Kejari Ikut Awasi

Gedung lama RSUD Kota Bogor mulai dibongkar sebelum direvitalisasi. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Setelah sempat molor, mega proyek Gedung Perawatan Blok 3 RSUD Kota Bogor senilai Rp 89 miliar mulai dikerjakan. Bangunan gedung pun mulai dibongkar.

Agar proyek berjalan sesuai aturan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Senin (24/6/2019).

Kedatangannya untuk meminta pendampingan dari Korps Adhyaksa sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) terhadap proyek tersebut.

Plt Dirut RSUD Kota Bogor Rubaeah mengatakan, terhitung sejak tanggal 17 Juni lalu, pasca penandatanganan pakta integritas, pembangunan gedung baru RSUD mulai dikerjakan.

Saat ini, pekerjaan baru memasuki tahap pembongkaran gedung lama, serta pemagaran area yang akan dibangun.

Sambil kontraktor juga mulai menyiapkan pembuatan selasar untuk alur keluar masuk pasien. Khususnya dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ke ruang perawatan atau jalan menuju ruang kamar mayat.

“Sekarang sudah dibuat jalurnya, mungkin dalam waktu paling cepat tiga minggu atau maksimal satu bulan untuk persiapan itu. Setelah itu baru ke pembuatan tiang pancang dan fisik yang lain,” ujarnya kepada Radar Bogor di Kantor Kejari Kota Bogor.

Rubaeah mengakui jika pembangunan gedung tersebut menjadi proyek Pemkot Bogor yang paling tinggi nilainya. Karena itu dibutuhkan pendampingan serta pengawalan dari Kejari Kota Bogor. Dengan begitu, pembangunan proyek strategis itu diharapkan berjalan lancar tanpa adanya kegagalan.

“Ini menjadi perhatian kita semua karena merupakan proyek strategis untuk masyarakat, makanya kita minta untuk pendampingan dan pengawalan dari Kejari, jangan sampai ini gagal dan jangan sampai ada pengurangan spek, pengurangan pekerjaan, itu yang tidak kita harapkan,” tegasnya.

Rubaeah juga menerangkan, bahwa pekerjaan akan berlangsung sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yakni selama 210 hari.

Pekerjaan itu terhitung sejak 17 Juni hingga 27 Desember mendatang. Disamping itu, selisih antara pagu anggaran dengan penawaran hasil lelang yang terpaut Rp11,2 miliar, bagi Rubaeah merupakan suatu keuntungan.

Sebab, angka itu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Kas Daerah yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain di RSUD Kota Bogor. Bukan malah menjadi kekhawatiran penurunan kualitas pekerjaan.

“Kita pagu Rp101 miliar, pemenang menawar Rp89 miliar, maka ada sisa Rp11,2 miliar, ini menjadi SILPA kas daerah dan akan kita ajukan di anggaran perubahan 2019 untuk dimanfaatkan membeli alat-alat kesehatan sebagai penunjang ruangan yang akan terisi 264 kamar tidur disitu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Yudi Indra Gunawan mengapresiasi kedatangan pejabat RSUD ke Kantor Kejari Kota Bogor. Karenanya sebagai Ketua TP4D, Kejari Kota Bogor akan memastikan pelaksanaan pekerjaan tersebut berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

“Ini merupakan itikad baik, ke depan akan ada pekerjaan besar yang akan sama-sama kita lakukan proses pengamanan dan pengawalan dari setiap masing-masing pihak,” ungkapnya.

Yudi menuturkan, pengamanan yang dilakukan Kejari lebih bersifat preventif. Sehingga potensi-potensi yang mengarah kepada persoalan hukum dapat segera diantisipasi.

“Jadi bukan mengatasi tapi mengantisipasi. Seperti apa bentuknya kita tidak tahu karena ini bicara tergantung situasi di lapangan. Sangat kasuistis lah,” jelasnya.

Yudi sendiri mengaku optimis pekerjaan bisa selesai tepat waktu. Sebab berdasarkan surat pernyataan kesanggupan, jika ada keterlambatan maka kontraktor sendiri yang akan merugi.

“Waktu pelaksanaan 194 hari maka itu dimulai dari tanggal 17 Juni sampai 27 Desember 2019 dan sudah ada pernyataan kesanggupan jika ada keterlambatan sudah ada kesanggupan untuk membayar denda 1 per 1000 dari nilai kontrak,” pungkasnya. (gal/c)