25 radar bogor

Terdampak Proyek Tol BORR Seksi III, Warga Kemang Tuntut Seluruh Tanah Dibebaskan

Pengerjaan Jalan Tol BORR Seksi IIIA ditargetkan rampung Desember 2019.

KEMANG-RADAR BOGOR, Warga terdampak proyek tol Bor Seksi III yang melintasi wilayah Kecamatan Kemang tepatnya di Desa Parakan Jaya meminta agar seluruh lahanya dibebaskan oleh PT Marga Sarana Jabar (MSJ).

Untuk diketahui, dari 188 bidang tanah ada 36 bidang sisa tanah yang tak masuk dalam hitungan MSJ.

Sekretaris Desa Parakan Jaya Nurahman menjelaskan, wilayah yang terdampak ada 188 bidang dari 95 pemilik yang berada di RT 01/04, 03/03, 03/02.

“Setahu saya, pembebasan lahan kiri 35 meter, kanan 35 meter dari jalan tengah utama, tapi yang lain bervariasi ukurannya tanah yang terkena ada yang 30 meter, ada juga sampai kena 100 meter,” jelasnya ketika dikonfirmasi Radar Bogor, kemarin.

Ia mengatakan, sekitar 50 bangunan rumah tinggal hanya bagian halaman depannya saja yang dibebaskan.

“Untuk sementara belum ada pengembangan lagi, saat ini batasnya depan perumahan Pandan Valley. Untuk NJOP di Desa parakan hampir Rp2,8 juta permeter,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, yang jelas disatu sisi dampak sosialnya ada pembangunan lalu lintas, dan kedepan ingin ada penataan lingkungan dengan baik yang selama ini masih kumuh.

“Sebetulnya akses tidak keseluruhan, hanya melintasi tiga RW dan untuk ganti rugi sendiri belum dibayarkan,” tuturnya.

Nurahman juga mengaku sampai saat ini, warga belum ada permintaan nilai yang harus dibayarkan, karena nantinya ketika ada keberataan akan diajukan ke persidangan.

“Dari total 188 bidang, 36 bidang milik warga mengajukan keberatan karena ingin dibebaskan lagi, tapi kemarin pihak PUPR maupun Jasa Marga belum bisa melaksanakan itu (pembebasan,red,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Pimpinan Proyek PT MSJ, Leona Roedhianitasari, menjelaskan sampai saat ini masih digodok oleh tim appraisal untuk pembuktian batas lahan dan bangunan yang terdampak.

“Saat ini kami masih menunggu hasil verifikasi tentang luasannya yang terdampak, dan tahapannya sudah dalam persetujuan warga,” jelasnya.

Terkait 36 bidang sisa milik warga yang minta dibebaskan, Leona menegaskan, pihaknya fokus ke lahan yang terkena kontruksi saja sedangkan untuk 36 bidang lahan yang minta dibebaskan diperlukan pengecekan terlebih dahulu.

“Masih harus di cek lagi apakah memang tanah sisa itu benar tidak bisa digunakan oleh pemiliknya atau memang ingin semua dibebaskan dan itu ada aturannya, jadi tidak bisa begitu saja untuk memenuhi permintaan warga,” pungkasnya. (nal/c)