25 radar bogor

Pemkab Dituding Endapkan Dana Bonus Produksi, Ini Penjelasan Bupati Ade Yasin

Bupati Ade Yasin
Bupati Bogor, Ade Yasin

CIBINONG – RADAR BOGOR, Dituding mengendapkan dana bonus produksi PT Star Energy Geothermal Salak atau eks Chevron, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku belum tahu pasti soal uang sebedar Rp32 miliar itu, karena pihaknya belum melakukan audit.

Diduga Endapkan Dana Rp32 M, Pemkab Bogor Terancam Dilaporkan ke KPK

Ia mengatakan, semua kegiatan yang berkaitan tentang hal tersebut sudah satu pintu di tim Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL).

“Saya belum teliti sampai kesitu. Tapi karena sekarang untuk CSR itu ada dalam satu pintu di tim TJSL, jadi tidak masuk ke pemerintah daerah,” kata Ade pada Radar Bogor saat ditemui di Cibinong, Minggu (23/6/2019).

Dia berjanji, 25 Juni nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memanggil beberapa badan usaha swasta terkait program bantuan masyarakat tersebut. Terutama, lanjutnya, bagi para pengusaha yang memiliki dana bantuan untuk masyarakat dalam jumlah besar.

“Dan disitu kita berlakukan azaz keterbukaan dan perusahaan pun boleh untuk mengakses dengan melakukan audit misalkan,” bebernya.

Meskipun, sebenarnya kata Ade, Pemkab Bogor memiliki tim audit sendiri yang memeriksa keuangan kas daerah.

Menurut Ade, Pemkab juga tak bisa sembarang melakukan pencairan terhadap dana dana bonus produksi maupun CSR kepada siapapun.

“Semua program ditayangkan dulu, baru undang mereka. Tidak begini, mereka mengusulkan tapi programnya gak ada, tidak bisa begitu. Masalah uang ini kan sensitif,” kata Ade.

Selama ini, kata Ade, kewenangan pencairan dana bonus produksi atau CSR tersebut berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Namun kembali lagi, lanjut Ade, jika tidak memiliki program yang jelas, maka untuk apa dana bantuan tersebut dicairkan. (dka/b)