25 radar bogor

Dua Warga Cianjur Tewas Diduga Keracunan Pindang Ikan Mas

Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat

CIANJUR-RADAR BOGOR, Sebanyak 70 warga Kabupaten Cianjur keracunan dan dua diantaranya meninggal dunia diduga akibat mengkonsumsi pindang ikan mas.

Polsek Sindangbarang pun terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Tiga orang pedagang pindang ikan mas yang semuanya sudah lanjut usia diperiksa intensif hingga, Minggu (23/6/2019).

Sebelumnya peristiwa keracunan massal terjadi pada Jumat (21/6/2019). Dimana sejumlah orang tua dan anak-anak mengalami muntah dan sakit perut yang diduga akibat usai mengkonsumsi pindang ikan mas yang dijual warga Sindangbarang.

Pindang ikan mas ini dijual sewaktu ada acara samenan (kenaikan kelas, red) di SDN Ciseureuh pada hari Rabu (19/6/2019) yang dihadiri semua orang tua murid.

Jajaran Polsek Sindangbarang bersama Polres Cianjur bertindak cepat dengan memanggil dan memeriksa ke tiga ibu-ibu penjual pindang ikan mas berinisial Ee (55), Nu (44) dan Ju (50), ketiganya warga Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.

“Ketiga wanita penjual pindang ikan mas sudah kita mintai keterangan dan hasilnya dia menjelaskan bahwa mereka memasak ikan seperti biasanya yang setiap harinya mereka jual. Begitupun ikan mas yang mereka beli masih dalam keadaan segar dan bukan ikan yang sudah mati membusuk kemudian mereka masak,” kata Kapolsek Sindangbarang AKP Nandang kepada Radar Cianjur, Minggu (23/6/2019).

Menurutnya, ketiga pedagang pindang ikan mas mengaku jika mereka juga merasa heran dengan adanya kejadian keracunan yang disebabkan oleh pindang yang dijualnya.

“Padahal, sebelum dibawa ke tempat samenan di SD Ciseureuh untuk dijual, tetangga dekat rumah mereka juga membeli pindang ikan mas yang dimasaknya dan tetangganya tidak mengalami apa-apa sampai sekarang,” terang Kapolsek menirukan pengakuan ketiga pedagang pindang.

Meski begitu, kata Kapolsek, penerapan aturan hukum bagi ketiga penjual pindang ikan mas itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Cianjur, karena ketiga penjual pindang tersebut semuanya tercatat sudah lanjut usia, sehingga dalam menerapkan hukum juga harus arip dan bijaksana.

“Setelah kami periksa seharian, ketiga ibu-ibu ini sementara kita pulangkan dulu, karena melihat faktor usia dan kondisi psikis mereka, ketiganya sebagai warga setempat dan tidak dikhawatirkan akan melarikan diri atau pergi jauh,” tegasnya.

Adapun untuk barang bukti (BB) berupa pindang ikan mas, sisanya sudah diserahkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur untuk dilakukan penelitian di laboratorium.

“Kita tunggu hasil penelitian dari Dinas Kesehatan mungkin bisa seminggu atau juga bisa dua minggu lamanya. Nanti kan dari dinas akan memberitahukan hasil penelitian dari laboratorium kalau menyatakan positif, maka kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada ketiga ibu-ibu pedagang pindang ikan mas itu,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Tresna Gumilar melakukan tindakan atas kejadian keracunan yang menimpa 70 warga dan dua diantaranya meninggal dunia di Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang Cianjur selatan.

Pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi keracunan dan memeriksa para korban untuk memastikan penyebab terjadinya keracunan massal tersebut.

“Dari seluruh korban yang mengeluhkan gejala keracunan, 41 di antaranya dibawa ke puskemas untuk ditangani secara medis. Tapi hingga Sabtu (22/6) sore, hanya tinggal empat orang yang masih dirawat intensif.

Selain fokus penanganan medis, kami juga berangkatkan tim untuk mengambil sampel yang nantinya akan diuji labolatorium. Dengan begitu penyebabnya bisa diketahui secara pasti,” ujarnya.

Menurutnya, Dinkes Kabupaten Cianjur juga mendapatkan informasi jika ada dua orang yang meninggal dunia, namun pihaknya akan berupaya mendalami hal tersebut untuk memastikan jika penyebab keduanya meninggal memang dikarenakan keracunan makanan atau ada faktor lainnya.

“Makanya kan nanti dilihat dari lab dan pemeriksaan ke lapangan. Sampel sudah diamankan oleh petugas puskesmas, mulai dari sampel darah, muntahan, dan lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Neneng Efa Fatimah menjelaskan, jika keracunan yang reaksinya terjadi sekitar dua hari atau lebih setelah mengkonsumsi sesuatu, kemungkinan besar diakibatkan bakteri pada makanan.

Jika reaksi atau gejala keracunan terasa beberapa saat setelah mengkonsumsi sesuatu, kemungkinan ada rekasi kimia atau bahan kimia yang tercampur dalam makanan.

“Kemungkinan besarnya dari makanan, bisa karena tidak higienis atau faktor lainnya. Tapi untuk tepatnya setelah uji laboratorium,” tutupnya.(jay/kim)