25 radar bogor

Kejari Kota Bogor Tetapkan Tersangka Baru Kasus KPU, Ini Sosoknya

BOGOR-RADAR BOGOR,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Setelah Hari Astama alias HA, kali ini Mar Hendro resmi ditetapkan tersangka.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan mengatakan, penetapan status tersangka pada Mar Hendro sebetulnya berbarengan dengan Harry Astama pada Selasa (18/6) lalu.

Kasus Korupsi KPU Bogor Ditangani Kejari, Bima Arya: Saya Tak Akan Intervensi

Namun, karena tak dapat hadir saat pemanggilan dengan alasan sakit, maka penetapan itu tak dilakukan bersamaan.

“Yang bersangkutan sakit, jadi karena pertimbangan kemanusiaan tidak kita tetapkan saat itu,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (21/6).

Mar Hendro, kata Rade, merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) KPU Kota Bogor saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Perannya mengajukan dua kegiatan fiktif, yaitu pengadaan buletin dan EO debat publik, untuk dicairkan oleh Harry Astama selaku Bendahara KPU Kota Bogor.

“Jadi tanggal 24 April 2018 mengajukan kegiatan EO debat publik padahal sebenarnya kegiatan debat publik dilaksanakan pada Mei dan Juni, jadi fiktif karena diluar RAB, kerjasama mereka bedua,” jelasnya.

Saat ini, Kejari Kota Bogor sedang menelusuri keberadaan uang kerugian negara senilai Rp 470 juta yang diraup oleh kedua tersangka. Sebab, diduga uang telah digunakan dan menjadi barang lain.

“Kita belum perdalam uang sudah digunakan untuk apa saja, tapi sebagian uang sudah dalam bentuk lain dan sedang kita telusuri,” tuturnya.

Rencananya, Hendro yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor di tubuh Satpol PP Kota Bogor ini akan dipanggil Kejari Kota Bogor sebagai tersangka, pada Senin (24/6), karena dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 55 tentang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Jika kembali tak hadir maka akan dilakukan pemanggilan selanjutnya berdasarkan mekanisme dan aturan yang ada.

Salah Gunakan Dana Pilwalkot, Kejaksaan Tahan Bendahara KPU Kota Bogor

“Kita harap yang bersangkutan datang dalam pemanggilan itu,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.

Tersangka berinisial HA keluar Kantor Kejari Kota Bogor sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” usai dilakukan pemeriksaan lebih dari enam jam.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan mengatakan, tersangka merupakan bendahara KPU Kota Bogor pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2018. Dalam kasus itu, dia berperan dalam proses pencairan keuangan untuk kegiatan fiktif.

“Kasusnya penyimpangan pengadaan barang, dia selaku bendahara berarti dalam proses pencairan dia berperan,” ujarnya kepada awak media saat melakukan ekspos di Kantor Kejari Kota Bogor.

Dana yang diselewengkan, kata dia, sebesar Rp 470.830.000. Dana itu bersumber dari anggaran. (gal)