25 radar bogor

Pembangunan Gedung Blok 3 RSUD Kota Bogor Molor, Kejari Warning Kontraktor

Gedung Blok 3 RSUD Kota Bogor yang akan dibangun.
Gedung Blok 3 RSUD Kota Bogor yang akan dibangun.

BOGOR-RADAR BOGOR, Terus molornya proyek mega besar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yaitu pembangunan Gedung Blok 3 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor terus menjadi perhatian dari berbagai pihak.

Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor meminta PT Trikencana Sakti Utama tidak main-main dalam proyek pembangunan Gedung Blok 3 pada RSUD Kota Bogor.

Pasalnya, gedung yang telah lama dinantikan masyarakat itu mendapat sorotan semua pihak agar pelayanan dapat ditingkatkan.

“Dalam proyek pembangunan di RSUD itu memang sudah menjadi sorotan publik. Kejari Kota Bogor dalam hal ini TP4 tentu akan melakukan pengawasan ketat,” ujar Ketua TP4D Kota Bogor Widiyanto Nugroho kepada Radar Bogor, Selasa (19/6).

Salah satu upaya pengawasan TP4D, kata Widi, yakni memasang Closed Circuit Television alias CCTV. Kamera pengintai itu akan di pasang di setiap sudut pembangunan proyek senilai Rp89 miliar itu.

Bukan tanpa sebab. Dia ingin memastikan pekerjaan pada proyek yang sempat gagal lelang di tahun 2017 itu berjalan tepat waktu, berkualitas dan memenuhi seluruh ketentuan baik spesifikasi atau yang lainnya.

“Pengawasan ketat itu untuk menghasilkan pekerjaan yang benar, baik dan sesuai serta tidak ada juga pekerjaan yang dilakukan diluar perencanaan atau ketentuannya,” jelas dia.

Pria yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kota Bogor ini juga menegaskan bahwa TP4D tidak akan mentolelir jika terjadi kesalahan ataupun pelanggaran. Sanksi tegas akan langsung dilayangkan kepada penyedia jasa.

“Kalau ada pelanggaran atau yang tidak sesuai TP4D akan langsung menindak dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang ada. Kita tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang bermain main terhadap proyek pembangunan apapun di Kota Bogor,” tegasnya.

Selain TP4D, Widi juga mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi proses pelaksanaan pembangunannya. Bahkan melaporkannya ketika melihat sesuatu yang tak sesuai aturan.

“Semua harus ikut mengawasi segala hal dalam proses proyek pembangunan agar hal yang sekiranya merugikan dapat segera diatasi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Jasa Kontruksi dan Pembangunan (FPJKP) Thoriq Nasution menuturkan, pekerjaan yang belum berjalan pasca penetapan pemenang akan membuang waktu yang diberikan selama 200 hari kerja.

Hal itu akan berdampak pada bobot presentase pembangunan yang akan berjalan.

“Ada nilai bobot persentase yang terbuang sia-sia bila ditarik dari waktu yang diberikan selama kurang lebih 200 hari kerja,” katanya.

Jika terus diundur, Thoriq menilai akan terjadi keterlambatan. Sebab dengan nilai proyek sebesar Rp89 milyar itu item-item pekerjaan pembangunan gedung cukup banyak.

Terutama pada pekerjaan-pekerjaan struktur karena memerlukan waktu yang cukup bagi umur beton.

Lalu ada beberapa disiplin pekerjaan yang cukup memakan waktu dan saling berkaitan. Antara lain Arsitektur, ME (Mecanical Electrical), Plumbing dan lainnya.

“Kontraktor harus menyerahkan metode kerja setiap disiplin pekerjaan sesuai schedule,” terang dia.

Mengenai beberapa barang import yang diperlukan untuk pembangunan, menurut Thoriq bahwa sejak penandatanganan kontrak seharusnya kontraktor sudah memesan barang-barang tersebut.

Tentunya yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang harus dituangkan pada Network Planning atau Schedule. Namun jika melihat pembangunan gedung, terutama pada RSUD, menurutnya bahan material yang dibutuhkan tidak terlalu sulit didapatkan.

“Untuk barang-barang tersebut saat ini tidak terlalu sulit dan juga tidak terlalu lama, kecuali memang barang-barang itu agak spesifik, akan tetapi untuk pembangunan Gedung, termasuk RSUD saya rasa material dan juga bahan-bahannya sudah umum dan mudah didapat,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menuturkan, pekerjaan yang didampingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) itu bisa merealisasikan mimpi Kota Bogor yang ingin memiliki fasilitas pelayanan dasar, dalam hal ini kesehatan, yang dibanggakan oleh masyarakat, khususnya di Kota Bogor.

Untuk mewujudkan itu maka pekerjaan harus berjalan dengan baik, benar, manfaat dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena itu sesuai dengan mimpi kami di kota apalagi untuk kebutuhan pelayanan dasar, tidak ada siapapun yang bermain di ranah itu, seperti hal nya Walikota mengatakan akan diawasi di setiap tahapan. Tentu utamanya ke teman-teman pihak ketiga,” tegas Ade.

Pertanggungjawaban yang di maksud Ade bukan hanya hingga pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) saja. Tetapi juga kualitas bangunan yang baik.

“Bukan hanya sampai SPJ-an saja tetapi juga hingga akhir. Kita titip benar ke pengembang untuk melaksanakan pembangunan dengan sangat baik dan benar,” pungkasnya. (gal/c)