25 radar bogor

KPU Merasa Diuntungkan dari Saksi yang Dihadirkan Kubu Paslon 02

JAKARTA-RADAR BOGOR,Sidang sengketa Pilpres 2019 yang berlangsung selama Rabu (19/6) diklaim menguntungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga tidak ada yang memperkuat dalil gugatan kubu paslon 02 tersebuut.

Hasyim Asy’ari menilai potensi kecurangan yang sebelumnya disebut pihak pemohon terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilpres 2019 tidak tergambar. Hal itu dianggapnya menguntungkan KPU.

“Kalau keterangan saksi mestinya yang digunakan untuk memperkuat tapi enggak ada yang memperkuat,” kata Hasyim di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Hasyim menuturkan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi atau tidak pada sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Jika menghadirkan saksi akan kontradiktif, karena saksi tim hukum Prabowo yang dihadirkan sebelumnya tidak ada yang memperkuat permohonan.

“Kontradiktif makanya apakah pelru kami hadirkan saksi itu sedang kami pertimbangkan,” jelas Hasyim.

Senada dengan itu, tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyampaikan, pihaknyamasih menentukan sikap atas kesaksian dari pemohon tim hukum Prabowo-Sandi. Dia menilai, saksi-saksi yang dihadirkan tidak menguatkan permohonan.

“Kita masih bahas perlu tidaknya saksi, karena saksi pemohon enggak ada yang relevan,” tegas Ali.

Bahkan, 15 orang saksi dan dua ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi justru memperkuat argumen KPU. Oleh karenanya, KPU masih mempertimbangkan kesaksian mana yang akan perlu dibantah.

“Saksi pemohon mana yang perlu dibantah. Saksi pemohon malah menguntungkan KPU,” tukas Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menutup sidang sengketa Pilpres 2019 hari keempat yang dimulai pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB dan baru berakhir Kamis sekitar pukul 04.55 WIB saat azan Subuh berkumandang.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda memeriksa saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon yakni KPU pada Kamis siang nanti pukul 13.00 WIB.

“Dengan demikian sidang ditutup dan selamat beristirahat,” ucap Anwar Usman sambil mengetuk palu tiga kali tanda ditutupnya sidang di Gedung MK, Jakarta.