25 radar bogor

Real Estate Indonesia : Pengembangan Kota Mandiri Harus Dipayungi Hukum

Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Hari Ganie.

BOGOR – RADAR BOGOR, Masalah yang menimpa PT Sentul City Tbk mendapat perhatian serius Real Estate Indonesia (REI).

Menurut Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Hari Ganie mengatakan, kisruh yang terjadi antara pengembang, pengelola dan warga di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan akibat dari belum adanya payung hukum yang mengatur soal pengembangan kota mandiri.

“Kota mandiri atau lebih umumnya disebut kota baru merupakan konsep pengembangan perumahan skala besar, dan mulai berkembang sejak tahun 1980 an keatas, tapi ini belum didukung aturan,” kata Hari kepada wartawan usai menghadiri rapat yang diinisiasi Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) terkait persoalan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) di Hotel IZI Senin (17/6) lalu.

Hari mengatakan, berbeda dengan konsep hunian yang dibangun developer pada tahun 1970 an kebawah yang hanya mengandalkan tanah 5 hingga 20 hektare, pengembangan kota mandiri ini dibangun diatas tanah berskala kota lengkap dengan fasilitas dan prasarananya.

“Konsep ini dimulai dengan proyek Bumi Serpong Damai pada tahun 1980 dan terus menjamur dibeberapa wilayah Jabodetabek hingga kini, termasuk Sentul City,” kata Hari.

Hari mengatakan, konsep yang ditawarkan oleh pengembang kota mandiri ini bukan hanya fasilitas umum dan prasarana untuk lingkungan, tetapi juga fasilitas dan prasarana untuk kelas kota, baik luasan maupun kualitasnya.

“Misalnya sarana pendidikan lengkap dari TK, SD hingga universitas harus dibangun dan beberapa fasilitas lain layaknya kota,” kata Hari.

Untuk itu, lanjut Hari, konsep pengelolaan kota mandiri ini membutuhkan waktu yang sangat panjang berbeda dengan developer yang mengembangkan kawasan diatas tanah yang hanya mampu membuat satu cluster.

“Kalau pengembang perumahan skala kecil kan 3-4 tahun selesai, sudah nggak perlu dikelola, kalau kota mandiri terus dikelola jangka panjang, contohnya BSD aja itu dari tahun 1984 itu sampai sekarang masih dikelola oleh developer,” beber Hari.

Hari mengatakan, misi yang diemban oleh para developer kota mandiri yakni membantu pemerintah dalam menyediakan kekurangan perumahan yang dikenal dengan housing backlog yang mencapai 14 jutaan dalam skala nasional, kemudian membantu pengembangan wilayah.

“Mungkin fokus pemerintah daerah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kami hadir untuk masyarakat menengah keatas yang diharapkan juga bisa mandiri, dengan kekhasan kota mandiri yakni menggunakan township management atau asset manegementnya sendiri,” kata Hari.

Hari mengatakan, berdasarkan data REI, proyek kota mandiri di Jabodetabek mencapai 34 yang tersebar diberbagai daerah, seperti BSD, Alam Sutera, Sumarecon, Paramount, Lippo Karawaci, Bintaro, Citra, Citra Raya, Jababeka, Grandwisata, Deltamas, Sentul City, Rancamaya, Kota Wisata, dan sebagainya.

“Tapi sayangnya belum ada aturan yang spesifik yang mengatur tentang kota mandiri ini, yang ada hanya UU perumahan permukiman dan Permendagri No 9 tahun 2009 tentang PSU, dan itu sangat umum sekali,” kata Hari.

Meski begitu, lanjut Hari, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sedang menyusun Peraturan Pemerintah tentang Perkotaan yang salah satunya mengatur tentang kota mandiri tersebut.

“Baru berupa PP, maunya sih UU, tapi mudah mudahan dengan adanya ini minimal bisa mengatasi soal kisruh-kisruh yang terjadi di Sentul City misalnya,” kata Hari.

Sementara itu Ny Heni (77), warga Sentul City mengatakan sebelum tinggal di Sentul City, dirinya mendiami sebuah perumahan di kawasan Baranangsiang.

Setelah pengembang perumahan tersebut menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke Pemkot Bogor masalah baru muncul.

Sebelum diserahkan, semua pengelolaan lingkungan dikerjakan developer. Setelah diserahkan yang ngurus Ketua RT. Ketua RT saya di komplek saya tinggal dulu pusing ngurus sampah, keamanan tetek bengek. Di Sentul City saya diangkat jadi Ketua RT enak karena hanya melayani warga ngurus KTP dan KK karena yang lain sudah di urus sama Sentul City,” ujarnya.

Karena banyak masalah yang terjadi setelah fasos fasum diserahkan ke Pemkot Bogor, dirinya dan keluarga memutuskan pindah ke Sentul City.

Saya mendapat kenyamanan tingal di Sentul City. Di sini tinggal duduk manis perbanyak ibadah, tinggal bersilaturahmi dan menikamati hidup. Kalau kita ingin nyaman harus bayar. Mahal? Ya relatif. Menurut saya iuran BPPL di sini wajar-wajar saja kalau di banding seperti BSD, Gading Serpong,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Erwin Lebbe, Ketua Paguyuban Warga Sentul City (PWSC).

“Kami meminta PT SGC tetap melayani kami baik soal air bersih dan pengelolaan lingkungan. Kami tidak peduli dengan putusan MA,” katanya.

Erwin berharap adanya perdamaian antara KWSC dengan PT SC untuk kebaikan semua warga Sentul City.

“Mereka mengatakan berdamailah ngapain ribut-ribut mulu. Mereka malu seolah-olah di Sentul City tempat orang yang suka ribut. Padahal yang ribut cuma sedikit. Karena ribut-ribut ini membuat investasi mereka yang sudah membeli rumah di SC jadi terganggu,” ujarnya. (*/ysp)