25 radar bogor

Diserbu Ribuan Pemohon Legalisir Dokumen, Disdukcapil Kota Bogor Kewalahan

Warga saat antri legalisir dokumen di kantor Disdukcapil Kota Bogor, Senin (17/6/2018). Nelvi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor kewalahan melayani ratusan warga yang meminta permohonan legalisir, Senin (17/6/2019).

Berdasarkan informasi dari bagian pelayanan legalisir Disdukcapil Kota Bogor, sejak 17 Mei lalu hingga Senin (17/6/2019) tercatat ada 4.293 pemohon.

Situasi tersebut jauh dibandingkan pada bulan sebelumnya, khususnya dari awal tahun hingga 16 Mei 2019, yang tercatat hanya 2.758 pemohon.

Pantauan Radar Bogor, warga yang ingin melakukan kopi atau penggandaan dokumen asli yang kemudian dilegalisasi oleh cap basah atau stempel oleh Disdukcapil tersebut, mulai berduyun-duyun datang sejak pukul 08:00 Wib.

Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiat mebenarkan hal tersebut. Ia menuturkan, pelayanan terkait permohonan warga yang ingin melegalisir berkas seperti, KTP, KK dan Akta Kelahiran meningkat drastis sejak satu bulan kebelakang.

Melonjaknya pemohon yang melegalisir, kata dia terjadi pada saat pekan lalu, hingga mencapai ratusan tiap harinya.

“Permintaan legalisir jauh meningkat pada momment pendaftaran sekolah saat ini, mungkin untuk keperluan sebagai persyaratan masuk SMA, karena sepengetahuan saya untuk SD dan SMP tidak memerlukan persyaratan berkas yang perlu dilegalisir,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin.

Kendati demikian, Dody menuturkan, pihaknya sudah mengantisipasi lonjakan pemohon yang tinggi. Untuk menghindari antrean yang panjang, pihaknya menambahkan dua loket pelayanan legalisir yang sebelumnya hanya satu loket.

“Apapun yang dibutuhkan oleh warga selama itu sesuai dengan data yang ada di kita, ya kita layani dengan baik. Melihat membludaknya antusiasme dari warga, kita tambah loket pelayanannya menjadi tiga dan menambahkan pejabat khususnya kasi, untuk mentandatangan. Bahkan dihari sabtu kemarin kami tetap buka untuk melayani,” ungkapnya.

Menyikapi hal tersebut, KCD Wilayah 2 Kota Bogor-Depok, Dadang Ruhiyat menuturkan, sosialisasi mengenai persyaratan berkas calon peserta didik baru dalam prorgam PPDB SMA atau SMK yang mesti dilegalisir sudah dilakukan pihaknya dan Dinas Pendidikan dari jauh-jauh hari.

“Masyarakat dalam hal ini orang tua calon PPDB sudah membaca dan mendengar bahwa kegiatan dalam PPDB itu harus dilegalisir. Jadi kalau sekarang pada saat waktu mendekati bahkan sudah pembukaan pendaftaran baru mensiasatinya, wajar saja terjadi pembludakan pemohon legalisir di Disdukcapil. Padahal kami itu sebelum puasa sudah mulai bergerak mensosialisasikan,” jelasnya kepada Radar Bogor kemarin.

Dadang menghimbau, kepada masyarakat khususnya para orang tua untuk lebih menyikapi dan mempersiapkan segala persyaratan dari jauh-jauh hari.

“Kita berproses dalam penerimaan PPDB itu dari tanggal 17 sampai 22 Juni 2019, manfaatkan moment sebaik-baiknya jangan sampai membludak. Apalagi situasi di hari pertama ini (kemarin (17/6), red). Padahal jaraknya masih beberapa hari lagi, jadi tidak perlu datang dihari pertama, karena kami akan memproses sesuai waktu yang berjalan,” tukasnya. (cr2/c)