25 radar bogor

Buang Sampah Sembarangan, Tiga Warga Cijeruk Diciduk Satpol PP

Salah satu titik sampah liar yang kini selalu diawasi petugas Satpol PP Kecamatan Cijeruk.

CIJERUK-RADAR BOGOR, Tiga orang warga kedapatan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik pembuangan sampah liar.

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor pun melakukan teguran dan menyita identitas pelaku pembuang sampah sembarangan agar ada efek jera bagi warga lainnya.

Camat Cijeruk Hidayat S mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah warga yang membuang sampah.

“Ketiga orang itu kedapatan membuang sampah dan kami tertibkan Sabtu (17/6) kemarin. KTP nya kita tahan,” jelasnya.

Terkait penangkapan itu, kata dia, pihaknya juga akan menyerahkan berkas yang ditahan keSatpol PP Kabupaten Bogor agar para warga yang merusak lingkungan dengan membuang sampah sembarangan tersebut bisa segera ditindak lanjuti.

“Permasalahan tersebut akan dilimpahkan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor. Agar masing-masing dari pelaku juga akan menerima sanksi tegas. Mungkin sanksinya itu tindak pidana ringan (Tipiring),” ungkapnya.

Dirinya menuturkan, ketiga pelaku yang ditangkap merupakan warga sekitaran Cijeruk. Dan diyakini bahwa warga Cijeruk sendiri sudah tertib dalam membuang sampah pada tempatnya.

“Dari KTP yang ditahan ada yang dari Caringin dan Cigombong. Tapi mereka biasa buang sampah disitu menurut pengakuan mereka,” ungkapnya.

Berkaitan dengan tindakan tegas kepada ketiga orang pelaku pembuangan sampah, Hidayat mengatakan, permasalahan tersebut akan dilimpahkan kepada Satpol PP Kabupaten Bogor.

Masing-masing dari pelaku juga akan menerima sanksi atas perbuatan mereka. “Mungkin sanksi yang diberikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), “tuturnya.

Untuk terus menjaga kelestarian lingkungan, lanjut Hidayat, pengerahan personil Satpol PP Cijeruk juga akan digencarkan.

Kata dia, para penegak Peraturan Daerah (Perda) juga akan melakukan pemantauan lokasi yang biasa ditemukan para pelaku pembuang sampah.

“Selama satu bulan ini tempat-tempat yang dijadikan lokasi buang sampah kita pantau dari pagi sampai malam hari,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sesuai Perda nomor 4 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 2 tentang ketertiban umum. Pelaku pembuang sampah terancam denda sebesar Rp50 juta atau hukum kurungan selama tiga bulan. (drk/c)