25 radar bogor

Hendak Buang Sampah Sembarangan, Belasan Warga Cijeruk Diusir Satpol PP

Dua petugas Satpol PP memantau titik sampah liar di salah satu ruas jalan Kecamatan Cijeruk.
Dua petugas Satpol PP memantau titik sampah liar di salah satu ruas jalan Kecamatan Cijeruk.

CIJERUK-RADAR BOGOR, Pemerintah Kecamatan Cijeruk melalui Trantib Satpol PP, menegur masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sejumlah titik sampah liar di Kecamatan Cijerik salah satunya di Agro, Desa Warung menten, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Plt Kanit Satpol PP XI Kecamatan Cijeruk, Encep Hasan Bahri mengatakan, selama satu bulan terakhir, pihaknya melakukan penjagaan terhadap sejumlah titik yang biasanya dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

Berdasarkan penjagaan ketat selama tiga hari, sudah ada belasan orang yang berhasil di usir Satpol PP Kecamatan Cijeruk, ketika hendak membuang sampah.

“Banyak yang sudah kepergok. Karena kita berjaga disana, belasan orang langsung kita tegur dan tidak berani buang sampah disitu lagi,“ ungkapnya kepada Radar Bogor, Minggu (16/6/2019.

Selain teguran, Encep menuturkan, sanksi tegas juga tidak akan segan dilakukan bagi para pelaku pembuangan sampah yang sudah jelas tidak pada tempatnya.

“Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 2 tentang ketertiban umum. Pelaku pembuang sampah diancam denda sebesar Rp 50 juta atau penjara selama tiga bulan,” terangnya.

Lebih lanjut, Encep mengaku tidak akan memberikan celah bagi oknum yang hendak merusak lingkungan sekitar dengan membuang sampah sembarangan.

Satpol PP juga akan terus melakukan pemantauan dengan menggunakan kendaraan untuk mengejar pelaku pembuangan sampah.

“Kita juga selalu sosialisasikan kepada masyarakat mengenai jeratan Perda larangan tersebut,” pungkasnya (drk/c)