25 radar bogor

Direksi PD Pasar Tohaga tak Jelas, Wabup : Perbup Sengaja Dibuat Rumit

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan

CIBINONG-RADAR BOGOR, Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi Perusahaan Daerah Pasar Tohaga, telah habis sejak Sabtu (15/6). Namun, seleksi untuk direksi baru belum terlaksana hingga saat ini.

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menegaskan, masa jabatan Plt tidak bisa diperpanjang. Menurut dia, seleksi yang harusnya sejak lama dilakukan terganjal Peraturan Bupati (Perbup) yang belum dirancang.

“Kalau alasannya karena Perbup belum ada, serumit apa sih membuat Perbup?,” tegas Iwan kepada Radar Bogor.

Iwan mengungkapkan, bupati ataupun wakil bupati tidak pernah sekalipun menghalang – halangi proses seleksi.

“Badan pengawas yang ada saat ini jangan terlena dengan jabatan direksi. Dalam proses ini juga kita jadi bertanya ada apa. Sekarang kan bisa bentuk tim seleksi, usulkan ke kami, kan sampai sekarang juga belum ada,” bebernya.

Iwan meminta, pihak terkait segera merampungkan seluruh tahapan tersebut. Dirinya tak ingin, timbul kecurigaan lainnya yang datang dari berbagai pihak. Dengan masa jabatan Plt yang sudah habis, saat ini berarti direksi tak diduduki oleh siapapun.

“Di sisi lain juga kan jabatan ini tidak boleh kosong. Saya sih menitikperankan tetap tidak boleh putus atau estafet kepemimpinan yang lama. Kami berharap ada salah satu dari direksi lama yang ikut lagi dalam proses seleksi,” tuturnya.

Ketua panitia seleksi direksi PD Pasar Tohaga, Arman Jaya mengatakan, penyusunan Perbup sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 yang mengatur tentang BUMD.

Perbup harus ada, sebelum membuka pengumuman pendaftaran peserta seleksi pimpinan di PD Pasar Tohaga.

“Tak gimana-gimana, kan masih ada Plt. Tunggu saja nanti, belum ada yang daftar karena harus ada Perbup-nya dulu, sekarang belum,” katanya.

Kepala Bagian Perekonomian pada Setda Kabupaten Bogor itu mengklaim, kinerja perusahaan tidak terganggu meskipun dijabat pemimpin sementara. Sebab, diisi orang-orang yang juga paham dan mengerti pengelolaan pasar tradisional saat menjabat sebagai BP.

Menurutnya, pemkab sebagai pemilik saham tunggal di BUMD itu, kini tidak bisa lagi membuka pengumuman seleksi atau mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa bakti direksi periode lama tanpa harus melewati tahapan seleksi, lantaran adanya PP nomor 54 tersebut.

“Tapi kami ya optimis sudah ada yang bisa segera dilantik. Sehingga tidak perlu ada perpanjangan masa tugas (dari Plt),” imbuhnya.(dka/c)