25 radar bogor

Di BAP, Pemilik Sun Water Park Kemang Tak Bisa Tunjukan Bukti Pengurusan Izin

Suasana di dalam Sun Water Park, Kampung Nagrog RT 06/02, Desa Tegal Kecamatan Kemang. Hendi/Radar Bogor

KEMANG-RADAR BOGOR, Pemilik wisata Sun Water Park tak bisa menunjukan kepengurusan izin, setelah Unit Pelaksana Teknis Tata Bangunan wilayah Ciawi melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), Kamis (13/6/2019).

Kepala UPT Tata Bangunan Ciawi, Riki Rachman menjelaskan, pengelola wisata Sun Water Park sudah pernah menjalani BAP dan sebagian bangunan memang sudah berizin,

“Kita minta yang bersangkutan melakukan pengurusan perijinan,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Riki juga mengaku, dari hasil BAP apabila belum dilakukan pengurusan atau penyesuaian perizinannya maka akan di tindak lanjut dengan surat peringatan kembali.

“Berdasarkan BAP Juni 2017 baru tiga kolam renang yang sudah ber-IMB, sementara kolam lain belum. Makanya untuk mengetahui updatenya kita lakukan BAP kembali,” akunya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dari hasil BAP, dan ada beberapa bagian yang belum berizin.

“Hasil dari BAP belum ada perubahan perijinan. Dan yang bersangkutan mengatakan sedang melakukan proses izin tapi belum bisa menunjukan bukti pengurusannya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perundangan-undangan Satpoll PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu soal perizinan kolam renang tersebut.

“Kita akan lakukan pemeriksaan kalau belum ada izinnya akan dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.(nal/c)