25 radar bogor

Terdampak Interchange Tol Jagorawi, Pemilik Lahan Matangkan Gugatan ke Pemkot Bogor

bukaan Jalan Tol Jagorawi KM 42,5 atau interchange di Kampung Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Nelvi/Radar Bogor

BOGOR – RADAR BOGOR, Polemik antara warga pemilik lahan, yang terdampak pembangunan interchange tol Jagorawi KM 42,5 dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan PT Gunung Suwarna Abadi (GSA) selaku pengembang bukaan tol terus berlanjut.

Para pemilik lahan bersama kuasa hukumnya, saat ini mematangkan materi gugatan untuk dilayangkan pada kedua pihak tersebut.

“Kami masih berkomunikasi dengan klien untuk mematangkan materi gugatan kepada Pemkot dan PT GSA sebagai akibat dari ditutupnya akses ke lahan warga,” ujar kuasa hukum warga, Dwi Arsywendo kepada awak Radar Bogor, Senin (10/6/2019).

Dwi menjelaskan, gugatan yang akan dilayangkan itu lantaran pemilik lahan merasa kecewa atas jawaban dari somasi yang sebelumnya dikirim kepada Pemkot Bogor. Terutama PT GSA yang tak meresponnya.

Padahal pemilik lahan hanya ingin PT GSA dan Pemkot Bogor memberikan akses jalan agar bisa masuk ke lahannya. Sebab lahan itu merupakan lahan aktif, yang digunakan sebagai kebun.

“Lahan itu kan dipakai sebagai perkebunan, dengan ditutupnya akses warga kesulitan menggarap lahannya,” kata dia.

Jika keinginan itu bisa dilaksanakan segera oleh PT GSA dengan dorongan Pemkot Bogor, sambungnya, maka gugatan tak perlu dilakukan.

“Pemkot Bogor sebaiknya mendorong dan jangan terkesan lepas tangan dengan menyuruh warga menanyakan perihal pembukaan akses ke PT GSA,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Dwi, Pemkot Bogor dan PT GSA menandatangani perjanjian kerjasama dengan nomor 620/perj.60-Bappeda/2017 dan 003/GSA-PKS/IV/2017 tentang pelaksanaan peningkatan jalan dan pembangunan struktur pengendali terhadap pengaruh pembangunan bukaan jalan tol Jagorawi KM. 42,5 pada 26 April 2017.

Dalam PKS tersebut pemerintah akan mendapatkan Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu dua unit bus dari PT GSA.

Dalam PKS itu Pemkot Bogor juga berkewajiban untuk memberi masukan persetujuan kajian lalu lintas serta lingkungan.

Kemudian memfasilitasi proses pengadaan tanah, memberi perizinan, memberi persetujuan DED, saran spesifikasi dan mengawasi pembangunan.

Jika itu dilakukan dengan baik maka masalah ini tak perlu ada karena akses jalan pemilik lahan tak akan tertutup.

“Apabila merujuk pada poin dalam PKS tersebut, seharusnya pemerintah menjalankan fungsi pengawasan sehingga pembangunan interchange tersebut tak sampai menutup akses ke lahan pertanian milik warga,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Novy Hasby Munnawar mengaku akan menunggu jika gugatan itu benar dilayangkan. Pihaknya tentu menghormati karena merupakan hak pemilik lahan.

“Kita akan menunggu, melihat dulu substansi gugatan mereka, nanti kita akan gunakan hak jawab di pengadilan karena somasi yang mereka layangkan beberapa waktu lalu kan sudah kita jawab,” pungkasnya. (gal/c)